9 Tahun Lebih Dipenjara, Mantan Pejabat Akhirnya Bebas dari Lapas Sukamiskin

Jumat, 26 Agustus 2022 – 11:24 WIB
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menyapa warga setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26-8-022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jumat.

Dada harus menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara.

BACA JUGA: Gegara Kasus Ferdy Sambo, Seorang Warga Ditangkap Polisi, Waduh

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.

BACA JUGA: Siapa yang Kenal Wanita Muda Ini? Jangan Kaget, Dia Bukan Orang Sembarangan, Mafia

"Beliau akan kami antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly di Lapas Sukamiskin.

Menurut Elly, Dada Risada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022.

BACA JUGA: Dada Rosada Divonis 10 Tahun Penjara

Setelah itu, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.

Elly mengatakan Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.

Remisi itu meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi Lebaran, dan remisi donor darah.

Sementara itu, Dada Rosada mengaku dirinya akan beristirahat terlebih dahulu dalam satu hingga dua hari setelah itu bakal kembali menyapa masyarakat seusai nanti resmi dinyatakan bebas.

Dia pun mengaku belum memutuskan rencana melanjutkan karier politik ke depannya setelah bebas dari bui. Namun, jika diminta, Dada mengaku siap terjun kembali ke dunia politik.

"Kalau diminta saya siap, tetapi kalau diminta. Kalau tidak diminta ya jangan, jangan mengemis," kata Dada.

Pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta, subsider tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler