jpnn.com - SUBANG - Akbiat tidak bisa memenuhi minimal 20 jam mengajar, sebanyak 900 guru berstatus PNS (pegawai negeri sipil) di Kabupaten Subang terancam tidak mendapat tunjangan sertifikasi atau profesi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Subang, E Kusdinar mengatakan, sesuai aturan untuk guru PNS yang berhak menerima tunjangan profesi setiap minggunya wajib mengantongi minimal 20 jam mengajar.
BACA JUGA: Kewenangan Pembinaan Sekolah Kedinasan Ditarik ke Kemendikbud
Namun saat ini ada ratusan guru yang belum bisa memenuhi kewajiban sebagai syarat wajib untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
"Kalau syarat jam mengajar ini tidak terpenuhi minimal 20 jam, ya tidak akan dapat tunjangan profesi," ujar Kusdinar kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN).
BACA JUGA: Umur 50 Tahun Ikut UN Demi Nyalon Kades
Diungkapkan Kusdinar, jumlah guru yang akan mendapat tunjangan sertifikasi tahun 2014 ini sebanyak 5.267 orang untuk triwulan pertama, yaitu untuk tunjangan sertifikasi bulan Januari hingga bulan Maret.
"Mulai Minggu ini tunjangan bisa dicairkan. Memang sempat tertunda selama 5 bulan akibat pembahasan APBN Perubahan 2013 yang waktunya bersamaan dengan kebijakan kenaikan gaji," ungkapnya.
BACA JUGA: Inilah 11 Pelajar Indonesia Ikut Kompetisi Sains di Los Angeles
Dirinya berharap para guru yang bisa memenuhi jam mengajar bisa diupayakan mendapat tunjangan. Adapun jumlah guru yang terancam tidak mendapat tunjangan mencapai 900 orang, dan masih dalam proses validasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Jumlah jam mengajar mereka masih divalidasi Kemendikbud. Mudah-mudahan mereka bisa lolos dan mendapat tunjangan," tutup Kusdinar.(ded/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota CPNS Dosen Ditambah, Guru PNS Boleh Ngajar di Swasta
Redaktur : Tim Redaksi