jpnn.com - SORONG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak ingi terus melihat kampus kedinasan berjalan sendiri tanpa terkendali. Merujuk pada UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), saat ini sedang digodok peraturan pemerintah (PP) pengelolaan sekolah kedinasan.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso menuturkan, PP tadi merupakan turunan dari UU tentang Dikti.
BACA JUGA: Umur 50 Tahun Ikut UN Demi Nyalon Kades
"Salah satu poin utama dalam PP yang masih digodok itu, pengelolaan perguruan tinggi kedinasan," paparnya saat kunjungan puncak Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) di kota Sorong, kemarin.
Mantan rektor ITB itu menjelaskan, Kemendikbud sudah memiliki ancar-ancar pengelolaan kampus kedinasan yang akan dituangkan dalam PP itu. Djoko menjelaskan, dalam PP itu kewenangan Kemendikbud terhadap kampus kedinasan akan semakin diperbesar.
BACA JUGA: Inilah 11 Pelajar Indonesia Ikut Kompetisi Sains di Los Angeles
"Instansi lain yang membawahkan kampus kedinasan bersangkutan, hanya mengurusi urusan teknis saja. Peran Kemendikbud akan semakin besar," kata dia.
Di antara peran yang diambil alih oleh Kemendikbud adalah, kegiatan pembinaan. Selama ini, pembinaan kampus kedinasan ada di kementerian atau instansi terkait.
BACA JUGA: Kuota CPNS Dosen Ditambah, Guru PNS Boleh Ngajar di Swasta
Posisi itu sangat riskan terjadi kelalaian dalam kegiatan pembinaan. Upaya pembinaan secara objektif oleh kementerian atau instansi lain terhadap kampus kedinasannya, bisa diragukan. Pasalnya, kampus kedinasan itu juga mencerminkan nama baik instansi yang menaunginya.
"Semoga PP itu segera disahkan. Sehingga kampus kedinasan tidak terus-terusan jalan sendiri," kata Djoko. Dia berharap iklim akademik di kampus kedinasan bisa setara dengan di PTN. Selama ini banyak kampus kedinasan, yang menjalankan aktifitas perkuliahan secara semi militer. Padahal jelas-jelas mencetak pegawai sipil, bukan militer.
Upaya Kemendikbud untuk memperkuat intervensinya ke kampus kedinasan memuncak setelah ada insiden kekerasan dan brutal di STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Jakarta. Kampus kedinasan yang berlokasi di Marunda itu, di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aksi kekerasan itu mengakibatkan salah satu mahasiswa STIP Jakarta meninggal dunia.
Kemendikbud saat ini sedang menunggu hasil investigasi, untuk menjatuhkan pembinaan atau sanksi. Hukuman paling berat adalah, STIP Jakarta dilarang menerima mahasiswa baru untuk beberapa tahun ke depan. Sanksi ini diambil jika kekerasan sudah membudaya dan mengakar di STIP Jakarta.
Kemendikbud pernah menjatuhkan sanksi serupa kepada Universitas Negeri Makassar (UNM). Sanksi itu dipakai untuk memangkas budaya kekerasan di kampus setempat. (Wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran SBMPTN 12 Mei 2014
Redaktur : Tim Redaksi