93,3 Persen Pos Tarif Dihapus

Rabu, 20 Januari 2010 – 13:52 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu menerangkan bahwa pada tahun 2010 ini pemerintah akan menghapus 93,3 persen pos tarif bea masuk barang, seiring dengan diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)Mendag menyebutkan, 93,3 persen pos tarif tersebut setara dengan 6.683 pos tarif dari total 7.156 pos trarif.

"Penghapusan ini akan dilakukan secara bertahap, di mana pada tahun 2012 pemerintah akan menghapus total 100 persen pos tarif bea masuk barang," terang Mendag, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (20/1).

Menurut Mendag, dengan dilakukannya penghapusan 100 persen pos tarif dalam normal track tersebut, maka dipastikan akan mampu mendongkrak pasar ekspor Indonesia ke RRT (China) pada tahun 2010

BACA JUGA: Krisis Berlarut, JAL Bangkrut

"Dengan begitu, produk-produk yang dihasilkan Indonesia akan mampu bersaing dengan produk asal China," imbuhnya, sambil menambahkan bahwa hal tersebut tentunya juga diiringi oleh peningkatan efisiensi dan efektifitas produksi dalam negeri.

Namun sementara itu, penghapusan pos tarif yang dilakukan oleh Indonesia, terang Mendag pula, ternyata juga dilakukan oleh China
Disebutkannya, pada tahun 2009, China telah menghapus sebanyak 4.020 pos tarif dari total 7.865 pos tarifnya

BACA JUGA: RI Disarankan Belajar ke Argentina

Sedangkan untuk tahun 2010 ini, China akan menghapus sebanyak 2.714 pos tarif
"Jika ditambahkan, maka jumlah pos tarif yang dihapus oleh China hingga saat ini adalah sebanyak 6.734 pos tarif," papar Mendag

BACA JUGA: Lindungi Industri Lokal, Produk Harus Dilabelisasi

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Lawan Produk China dengan Barang Murah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler