"Kami kecewa sekali dengan tindakan PPTKIS
BACA JUGA: Malam Ini, Perwakilan RI ke Tunisia
Mereka seakan-akan hanya memandang kami sebelah mata," ungkap Tatang Budie Utama Razak, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia pada Direktorat Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1).Tatang menyebut bahwa PPTKIS yang rajin melapor (jumlahnya) di bawah lima persen
BACA JUGA: Komite 33: Pidato Presiden Harus Dilihat Utuh
Misalnya katanya, pengiriman TKI ke Malaysia, tidak dicantumkan lokasi tepatnya, apakah di Johor, Penang, dan lain-lain."Di dalam ketentuan UU 39 Tahun 2004 sudah jelas disebutkan, PPTKIS harus rutin melaporkan setiap mengirimkan TKI ke luar negeri
BACA JUGA: SBY Dorong Investasi di Forum Ekonomi Dunia
Nanti setelah ada masalah, baru Kemlu diberitahukan," kritiknya.Karena banyak PPTKIS yang enggan melaporkan pengiriman TKI, Tatang mengaku pihaknya tidak mempunyai database tentang tenaga kerja tersebutPerwakilan RI baru tahu kalau di daerah A misalnya, ada TKI, ketika masalah terjadi.
"Pemerintah selalu dikasih tahu kalau TKI-nya ada masalahYang begini ini kan tidak profesionalKarena itu, kami menyarankan agar DPR dalam merevisi UU No 39, harus mempertegas tentang tanggung jawab PPTKIS," tandasnya(esy/cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Diminta Mendorong Pelaksanaan UU Jamsostek
Redaktur : Tim Redaksi