Presiden Diminta Mendorong Pelaksanaan UU Jamsostek

Senin, 24 Januari 2011 – 13:06 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1), menggelar sidang pengujian UU No 3 tahun 1992 tentang JamsostekDalam sidang ini, pemohon menilai (bahwa) Presiden belum bisa mendorong pelaksanaan Undang-undang tersebut

BACA JUGA: Berkas Putusan KPU Hasil Pilkada Simalungun Diserahkan ke KPK

"Undang-Undang No 3 tahun 1992 yang mengatur soal Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang sudah digantikan dengan UU No 40 tahun 2004, ternyata belum berjalan sesuai dengan semestinya
Presiden belum dapat mendorong pelaksanaan UU tersebut dengan baik," kata Mochtar Pakpahan selaku kuasa hukum dari 11 serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) selaku pemohon.

Intinya, lanjut Mochtar, (mereka berharap) agar UU Jamsostek No 3 tahun 1992 direvisi menyesuaikan diri terhadap pasal 34 UUD 1945, di mana pasal 2 itu sudah dielaborasi melalui UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

BACA JUGA: Saragih Tetap Bantah Omongan Refly

"Jaminan sosial termasuk di dalamnya soal pensiun
Selain itu, UUD 1945 sudah menyatakan bahwa penyelenggara jaminan sosial itu harus badan hukum yang nirlaba

BACA JUGA: Setara: Negara Masih Menyangkal Kebebasan Beragama

Sementara Jamsostek masih BUMN yang mencari untungDan (dalam) program dana Jamsostek tidak ada dana pensiunYang ada hanyalah tunjangan hari tuaNah, saat ini soal itu belum dijamin," ujarnya.

Untuk itu, Mochtar pun meminta agar UU No 3 tahun 1992 (khususnya pasal 6 dan 25 UU No 3 tahun 1992) agar tidak berlaku dan dengan segera badan hukumnya dilakukan perubahan, termasuk program-programnya, dan dimasukkan serta diatur dalam UUD 1945"Presiden tidak menjalankan pasal 34 UUD 1945Undang-Undang No 3 tahun 1992 bertentangan dengan pasal 34 UUD 45 terutama ayat 2 dan 4Supaya Presiden mengeluarkan Perppu 30 hari setelah itu, dan supaya tidak perlu menunggu UU," ungkap Mochtar saat membacakan petitum.

Padahal di dalam UU No 40 tahun 2004, dijelaskan Mochtar lagi, pelaksanaan UU tersebut paling lambat 19 Oktober tahun 2009, di mana dana pensiun harus sudah diatur di Jamsostek, sebagaimana terjemahan dari pasal 34 UUD 1945 itu"Supaya jangan terlalu lama penyelenggaraan Jamsostek itu bertentangan dengan UUD 1945Itu yang kita harapkan, dan Perppu-nya yang akan mengatur dua pasal tadi," terangnya.

Dijelaskan lagi, selain itu di pasal 25 UU No 3 tahun 1994 juga dijelaskan, (bahwa) program Jamsostek adalah jaminan kesehatan, hari tua dan kecelakaanSementara di UU No 40 sudah menggariskan bahwa ada dana pensiun"Selain ada dana pensiun, terakhir ini sudah ada kesepakatan-kesepakatan dari serikat buruh dan pengusaha-pengusahaMakanya dalam legal standing-nya itu, saya menggunakan serikat buruh, karena sudah ada kesepakatan dana pengangguran, yang di-PHK mau dikasihkan di JamsostekTapi kan itu semua harus ada dasar hukumnya," tandas Mochtar.

Sementara itu, Ketua Panel Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, dalam persidangan tersebut menyimpulkan, permohonan pemohon masih perlu direvisiHal itu karena dalam permohonan tersebut hakim menilai legal standing dan perihal administrasinya masih belum lengkap dan jelas(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Simalungun Kembali Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler