Malam Ini, Perwakilan RI ke Tunisia

Pulangkan 32 TKI Ilegal

Senin, 24 Januari 2011 – 13:37 WIB
JAKARTA - Tim perwakilan RI malam ini dijadwalkan akan bertolak ke TunisiaHal tersebut berkaitan dengan masalah yang menimpa 32 tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Ke-32 TKI ini non-prosedural

BACA JUGA: Komite 33: Pidato Presiden Harus Dilihat Utuh

Selain itu, ada dugaan unsur trafficking-nya
Makanya perwakilan RI akan memulangkan mereka ke tanah air," kata Tatang Budie Utama Razak, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia pada Direktorat Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1).

Dijelaskan Tatang, warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Tunisia ada 120 orang

BACA JUGA: SBY Dorong Investasi di Forum Ekonomi Dunia

Berhubung keadaan di Tunisia kurang kondusif akibat bencana, perwakilan RI telah mengevakuasi dan menampung 72 orang
Sisanya (32 orang) harus dipulangkan, karena TKI yang semuanya bekerja sebagai pembantu itu ternyata menyalahi prosedur.

Sedangkan mengenai tindakan trafficking yang menimpa para TKI Tunisia ini, Tatang mengaku telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengusutnya

BACA JUGA: Presiden Diminta Mendorong Pelaksanaan UU Jamsostek

"Kementerian Luar Negeri sudah meminta Bareskrim untuk mengusut kasus kekerasan terhadap TKI kita di TunisiaMudah-mudahan hasilnya sudah ada secepatnya," ujarnya.

Disebutkan lagi, (sebenarnya) tak hanya di Tunisia saja ditemukan TKI non-proseduralDi Oman, malah ditemukan 25 ribu tenaga kerja yang berangkat tidak sesuai prosedur.

"WNI ternyata banyak yang tersebar di luar negeriKetika masalah timbul, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan konsorsium asuransi yang harusnya bertanggung jawab untuk memulangkan, malah lepas tanganItu sebabnya, Perwakilan RI-lah yang harus ambil langkah cepat mengatasi masalah tersebut," papar Tatang pula(esy/cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Putusan KPU Hasil Pilkada Simalungun Diserahkan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler