95% Restoran Tak Bersertifikat Halal

Pemda Tolak Usul Perda Sertifikasi Halal

Jumat, 25 Desember 2009 – 09:03 WIB

BATAM -  Hingga saat ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau (Kepri), baru mengeluarkan 500 sertifikat halal untuk bidang home industri, restoran, catering dan lain sebagainyaKhusus untuk restoran, jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan baru sedikit, yakni hanya 5 persen dari total ribuan rumah makan (restoran) yang ada di Kepri.

Sisanya, sebanyak 95 persen restoran belum mengantongi setifikat halal dari MUI

BACA JUGA: Listrik Byar-Pet Hingga Akhir Januari 2010

Ketua LPPOM- MUI Kepri, Muhammad Hanif, kemarin (24/12) mengaku prihatin dengan masih sedikitnya restoran yang mengantongi sertifikat halal
Restoran dimaksud meliputi restoran yang ada di hotel-hotel, mal maupun restoran umum

BACA JUGA: 4 Jembatan Rusak, 400 Jiwa Terisolir

Menurut Hanif, sertifikasi ini sangat penting mengingat fungsinya untuk melindungi umat
"Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dan pengusaha restoran terhadap sertifikasi halal ini," kata Muhammad Hanif.

Hanif membantah jika ada yang mengatakan bahwa minimnya minat pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal ini dipicu oleh ruwetnya proses di LP POM MUI

BACA JUGA: Muhaimin Didesak Benahi Pelatihan TKI

Namun dia tidak membantah bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat halal itu bukan hal yang mudah"LP POM memang sengaja memberlakukan sistem yang ketat terhadap pengeluaran sertifikat tersebutKarena kami tak mau main-main," kilahnya.

Dalam kesempatan tersebut Hanif mengatakan, pihaknya terus mengkampanyekan program sertifikasi halal untuk perusahaan makanan dan restoranSayangnya, Pemda sendiri tidak banyak mendukung program tersebutDiungkapkan, LP POM MUI Kepri sudah berkali-kali kami mengajukan Perda tentang sertifikasi halal ini"Tapi selalu ditolak," ucap Hanif.

Khusus mengenai pengawasan obat-obatan, dikatakan Hanif, hal itu bukan wewenang LP POM MUISebab, bidang ini lebih banyak digarap oleh MUI pusat dan Dinas Kesehatan"Namun demikian, MUI daerah tetap rutin melakukan pengawasan obat-obatan yang beredar di masyarakat," katanyaDisebutkan, saat ini 90 persen dokter belum tahu mana obat yang halal atau haramSehingga perlu dilakukan kajian khusus(a,sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Wapres, Tenda Pengungsi Dibongkar


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler