jpnn.com - NUNUKAN – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah. Dari 95 WNI yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kamis (27/11), sebanyak 26 orang tersandung kasus narkoba. Sisanya, 69 WNI, dideportasi lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Ironisnya, mereka masuk ke Malaysia tidak melalui jalur resmi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melainkan masuk lewat jalur tikus yang ada di Sungai Kalabakan Malaysia.
BACA JUGA: Masjid pun Jadi Target Tembakan Gas Air Mata
“Saya ada (bersama, red) puluhan orang lewat Kalabakan ke Keningau. Pas di Lahad Datu, karena pindah kerja saya akhirnya ditangkap,” ungkap Rudi (36) kepada Radar Nunukan (Grup JPNN.com) saat ditemui sebelum diberikan pengarahan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka.
Dari pengakuan pria asal Kabupaten Bulukumba itu, dirinya nekat masuk ke Malaysia tanpa dokumen keimigrasian lantaran dijanjikan oleh pengurus atau calo jika akan diberikan paspor setelah bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Keningau. Namun, setelah bekerja hampir 3 tahun, paspor yang dijanjikan tak kunjung ada.
BACA JUGA: Ini Alasan Adik Ahok Ngamuk di SPBU
Yang ada, setiap calon tenaga kerja wajib bayar biaya paspor sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (RM) atau setara dengan Rp 5,4 juta (dihitung kurs RM 1 = Rp 3.600).
“Karena lama menunggu, akhirnya saya pindah kerja. Apalagi ada teman yang tawari gaji lebih mahal dan paspornya juga cepat jadi,” kata Rudi lagi.
BACA JUGA: Empat Anggota DPRD Kapuas Buron terkait Kasus Suap
Selain Rudi, masih banyak lagi WNI yang ingin menjadi TKI di Malaysia namun dengan cara ilegal seperti Rudi. Dari penuturan beberapa WNI yang dideportasi, setelah tiba di Nunukan, dirinya telah menyiapkan dana untuk dapat kembali lagi ke Tawau untuk menemui keluarganya.
“Kalau susah buat paspor, ya terpaksa masuk lewat samping lagilah. Istri dan anak saya di sana. Kalau bukan saya yang kerja, mereka mau makan apa,” ujar salah seorang dari mereka.
Berdasarkan berita acara dari Konsulat Republik Indonesia Tawau Malaysia, Imigrasi Malaysia memulangkan sebanyak 95 orang WNI yang terdiri dari 76 laki-laki dan 19 orang perempuan.
WNI ini dipulangkan setelah menjalani masa tahanan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau lantaran tidak memiliki dokumen tinggal yang sah. Sehingga pihak Malaysia melakukan penahanan dan memulangkan ke negara asal.(oya/war/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malioboro Belum Ramah bagi Kalangan Difabel
Redaktur : Tim Redaksi