BKN Sebut Kasus 97 Ribu PNS Misterius Sudah Clear, Ini Kronologinya

Selasa, 25 Mei 2021 – 21:30 WIB
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan kasus 97 ribu PNS misterius sudah diselesaikan sejak 2016. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyampaikan klarifikasi masalah 97 ribu PNS misterius yang gaji dan pensiunnya tetap dibayar negara.

Menurut dia, masalah PNS siluman tersebut sejatinya sudah diselesaikan BKN.

BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Penyebab 97 Ribu PNS Misterius Mendapat Gaji Selama Puluhan Tahun

"Jadi temuan 97 ribu PNS misterius hasil pendataan ulang PNS (PUPNS) yang dilakukan pada September hingga Desember 2015 sudah clear," kata Paryono di Jakarta, Selasa (25/5).

Dia menyebutkan hasil temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti BKN sejak 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.

BACA JUGA: Penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Kabupaten Bekasi Mencapai 97 Persen

Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada Instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas/dokumen pada saat melakukan e-PUPNS. 

Selain itu, kata Paryono, instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga batas waktu 31 Januari 2016.

BACA JUGA: Menaker Ida: 97 Persen Pengaduan THR Sudah Diselesaikan

"Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015," terangnya.

Sekitar enam tahun berselang yakni di 2021 ini, tambahnya, BKN kembali menggulirkan updating data ASN baik PNS maupun PPPK melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN. 

Pada Senin (24/5) telah dilakukan kickoff meeting program tersebut dan pelaksanaan pemutakhiran data akan berlangsung Juli hingga Oktober 2021 mendatang. 

Program PDM terang Paryono bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data untuk terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen.

Hal itu, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019. 

"Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021," pungkas Paryono. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler