jpnn.com, SIMALUNGUN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) meringkus dua pria berinisial AA (26) dan FF (20) di tempat persembunyian mereka.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi soal ulah AA dan FF mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua tersangka ditangkap saat sedang menyiapkan paket sabu-sabu yang akan diedarkan,""ucap Kanit I Satresnarkoba Polres Simalungun Iptu Dian pada Sabtu (12/3).
BACA JUGA: 54 Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap, Anak Buah Irjen Toni Singgung Soal Ancaman Hukuman Mati
Tersangka AA dan FF ditangkap polisi setelah masyarakat melaporkan maraknya peredaran narkoba di Simalungun.
Oleh karena itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap AA dan FF.
BACA JUGA: Berita Terkini Harun Masiku dari Pimpinan KPK, Oalah
"Keduanya ditangkap saat sedang membungkus paket sabu-sabu di dalam rumah tersebut," ungkap Dian.
Saat operasi penangkapan AA dan FF, polisi menemukan barang bukti berupa 27 plastik klip transparan yang berisi sabu-sabu seberat 17,37 gram, satu unit timbangan digital, dan dua unit handphone.
Kedua pengedar narkoba mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang tidak diketahui identitasnya.
Menurut tersangka, laki-laki tersebut selalu mengarahkan dari handphone apabila ada yang hendak membeli narkoba.
BACA JUGA: Dokter Sunardi Ditembak Mati Densus 88, Chandra Angkat Bicara
Dian mengatakan jajarannya masih melakukan pengembangan guna mencari pemasok sabu-sabu tersebut.
"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan," ujar Dian. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam