jpnn.com, KARAWANG - Seorang residivis kasus pencurian, AA (43) ditangkap polisi setelah membobol rumah di kompleks Perumahan Kalangsuria, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasus pencurian di sebuah rumah kosong itu terungkap setelah korban, Rifki (34) melapor kepada polisi pada Minggu (19/3).
BACA JUGA: Lompat dari Mobil karena Ingin Kabur, Pria Bertato Ini Ditembak Polisi
"Pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang ditangkap itu berinisial AA (43), warga Kecamatan Batujaya, Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (25/3).
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni kasus pencurian barang berharga di rumah kosong atau rumah yang ditinggal sementara oleh pemiliknya.
BACA JUGA: Polda Sumut Harus Menjelaskan, Bripka AF Tewas Bunuh Diri atau Dibunuh?
AA tercatat sudah dua kali dipenjara karena melakukan aksi pembobolan rumah kosong.
Penangkapan AA berlangsung pada Jumat (24/3). Namun, karena pelaku melawan, polisi harus menembak kaki kiri tersangka.
BACA JUGA: Korban Meninggal, Pemerkosa IRT Ini Dihajar Massa di Kantor Polisi, Lihat Tampangnya
Menurut AKBP Wirdhanto, saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha melawan dengan menabrakan kendaraan sepeda motornya kepada petugas.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan uang Rp 500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam