AAI Tak Mau Ada Advokat Instan

Rabu, 21 September 2016 – 23:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA --  Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Muhammad Ismak mengatakan, keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung (KMA) nomod 73/KMA/HK.01/IX/2015  25 September 2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 36/PUU-XIII 29 September  bisa memunculkan masalah.

Sebab, ujar dia, ini memberikan ruang pada semua organisasi advokat mengusulkan pengambilan sumpah profesi advokat ke Pengadilan Tinggi. Hal ini sangat mungkin lahirnya advokat secara instan. 

BACA JUGA: Pak Jokowi...Sudah 40 Tahun Tak Ada RI 1 ke Sini

"Perlu upaya mengelola profesi ini agar tetap melahirkan advokat yang memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni," ujarnya  di sela-sela workshop profesi advokat, Rabu (21/9) di Jakarta. 

Salah satu caranya, ujar dia, mengikuti ketentuan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

BACA JUGA: Jokowi Tugaskan Mensos dan Menkes Segera Tangani Bencana Garut

Menurut dia, amanat pasal 17 UU Dikti  yang mengarahkan agar dunia kampus harus terlibat dalam melahirkan profesi advokat perlu segera diaplikasikan.  Karenanya, Ismak menegaskan, pendidikan advokat harus bekerjasama dengan perguruan tinggi. 

Ismak menegaskan, untuk menyelamatkan dan menghindari lahirnya advokat secara instan, maka harus dilakukan sesuai UU Dikti.  

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Jaksa Ini Ditolak Sopir Naik ke Taksinya

Pasal 17 ayat 1 UU Dikti tegas menyebutkan, pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Sedangkan ayat 2 menjelaskan bahwa  pendidikan profesi sebagaimana ayat 1  diselenggarakan perguruan tinggi dan bekerjasama dengan kementerian, LPNK, dan atau organisasi profesi yang bertanggungjawab atas mutu layanan profesi.  

Menurut dia, dalam UU ini juga disebutkan, pendidikan profesi maksimal tiga tahun dengan menyelesaikan minimal 24 SKS.   

"Jika mengacu pada UU Dikti dan kemudian disetarakan dengan level di perguruan tinggi, maka strata 1 level 6, pendidikan  profesi level 7, magister level 8, dan doktor level 9," kata dia. 

Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, proses pembentukan advokat mesti benar-benar dilakukan dengan standar mutu yang bisa dijamin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut KPK Inilah Peran Irman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler