Abah Jek Raup Ratusan Juta dari Jimat Palsu

Jumat, 29 Juli 2016 – 09:35 WIB
Jimat-jimat palsu yang dijual Abah Jek. Foto: radar tasikmalaya

jpnn.com - TASIK – Penipuan dengan modus yang berbau-bau mistis seperti penggandaan uang atau menjual jimat ternyata masih ampuh. Ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah, korban modus ini malah kehilangan ratusan juta, bahkan miliaran rupiah.

Di Tasikmalaya, wirausahawan bernama Rahmat ditipu mentah-mentah oleh dukun abal-abal, AS alias Abah Jek. Pria yang berdomisili di Kawalu itu memberi berbagai jimat dengan harga puluhan juta dari pelaku.   

BACA JUGA: WOI!!! Istri Hamil Tua Malah Diajak Mencuri Motor

Kapolsek Kawalu Kompol Kuswanto menjelaskan, Rahmat awalnya mendengar keterampilan Abah Jek menggandakan uang. Lalu, dia mendatangkan sang dukun ke rumahnya. Setelah bertemu, ternyata Abah Jek mengharuskan korban membeli beberapa jimat.  

Jimat-jimat yang harus dibeli korban, kata Kuswanto, di antaranya minyak ponibesalwa, apel jin, emas batangan, merah delima, batu mustika, mutiara, batu wulung baja dan koin emas. Benda-benda itu diklaim bisa mendatangkan uang sebanyak Rp 11 miliar. 

BACA JUGA: Demi Menyenangkan Istri, David Nekat Curanmor

“Korban sedang terlilit utang jadi mudah tergoda dan akhirnya memenuhi persyaratannya. Kerugian korban sampai Rp 150 juta,” ujar Kompol Kuswanto di Mapolsek Kawalu, Kamis (28/7).

Namun setelah sekian lama, uang yang diharapkan Rahmat itu tidak kunjung datang. Akhirnya Rahmat sadar, dia menjadi korban penipuan. Bahkan belakangan Rahmat menemukan bahwa jimat yang diklaim Abah Jek terbuat dari emas, ternyata palsu. “Koin dan batangan emasnya palsu. Itu adalah kuningan,” tuturnya Kuswanto.

BACA JUGA: Pura-pura Baik, Kaya..Ternyata Nenek Seorang Penipu Ulung

Rahmat pun menempuh jalur hukum sampai akhirnya Abah Jek dibekuk. Pria 51 tahun itu diamankan di rumahnya, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasik, Selasa (26/7).

Kuswanto pun mengatakan, korban Abah Jek bukan hanya Rahmat. Ada dua orang lain dari luar Kawalu yang terjerat tipu dayanya. Dari mereka Abah Jek juga berhasil meraup ratusan juta rupiah.

Dikatakan Kuswanto, uang hasil penipuan yang dilakukan oleh Abah Jek digunakan untuk membangun rumah. Karena dia tidak punya pekerjaan selain menipu orang dengan cara serupa. Abah Jek kini terjerat pasal 378 jo 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Polisi masih mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada korban lain dari aksi penipuan Abah Jek ini. “Kami masih mencari kemungkinan korban lainnya,” ujarnya. (rga/igo/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh! Pengacara Ditangkap saat Keluar dari Toilet Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler