Demi Menyenangkan Istri, David Nekat Curanmor

Jumat, 29 Juli 2016 – 06:56 WIB
David Arifin (terborgol) dan barang bukti berupa sepeda motor curian saat diperlihatkan di depan awak media di Mapolsek Bulu, Temanggung, Rabu (27/7). Foto: Ahsan Fauzi/Radar Kedu

jpnn.com - TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah baru saja mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan David Arifin (20). Warga Dusun Plebengan, Desa Gondosuli Kecamatan Bulu, Temanggung itu nekat mencuri motor demi menyenangkan istrinya.

David mengatakan, istrinya pengin punya kalung emas. Namun, untuk memiliki cukup uang guna membeli kalung tak bisa secepatnya terkumpul karena harus menunggu panen.

BACA JUGA: Pura-pura Baik, Kaya..Ternyata Nenek Seorang Penipu Ulung

“Untuk beli kalung saya membutuhkan uang banyak. Untuk mendapatkan uang banyak harus menunggu panen. Mau bagaimana lagi, supaya cepat dapat uang, terpaksa ini saya lakukan,” katanya seperti dikutip Radar Kedu (Jawa Pos Group).

Akhirnya David menilap sepeda motor Yamaha Vega warna biru bernomor polisi  H 4809 AY milik Doni. David menggasak motor milik Doni yang terparkir di depan SD Dusun Krasak Desa Tegalrejo, Kecamatan Bulu.

BACA JUGA: Heboh! Pengacara Ditangkap saat Keluar dari Toilet Pengadilan

“Waktu itu, sedang ada pertunjukan kuda lumping di Dusun Krasak. Saya melihat sepeda motor itu diparkir di tempat yang sepi, jauh dari pertunjukan kuda lumping. Karena sepi, ya saya bawa kabur,” ungkapnya.

Untuk mengaburkan jejak, David sengaja menghilangkan nomor rangka dan mesin sepeda motor curian itu dengan gerinda mesin. “Saya mau menjual motor itu, tapi belum ada pembeli,” katanya.

BACA JUGA: Bisnis Haram di Lapas Itu Dikendalikan Sipir

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Suharto menuturkan, kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan warga terhadap sepeda motor yang digunakan David. Setelah diselidiki, ternyata sepeda motor itu hasil curian.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan dua sepeda motor. Sepeda motor Yamaha Vega biru dengan nomor polisi H 4809 AY hasil pencurian dan sepeda motor Mio warna kuning emas dengan nomor polisi H 6563 TS yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor,” kata Suharto.

Ternyata, David tidak hanya mencuri motor. Sebelumnya, ia juga pernah mencuri karburator.

“Proses penyidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan tersangka ini sebelumnya juga sudah melakukan tindakan serupa. Jika dilihat dari upaya menghilangkan jejak, tersangka ini sudah cukup lihai,” terangnya.

Kini, David meringkuk di tahanan polisi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.(san/ton/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Temukan Barang Bukti Baru Terkait Pembunuhan Wanita Berjilbab Itu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler