"Benar, Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008," ujar Panitera PN Jakpus, Yan Witra, kepada JPNN.Com, Jumat (10/10)
BACA JUGA: BHD Tak Khawatir, Pembatasan Wewenang
Nantinya, kalau Abdillah sudah mengirimkan memori banding ke PN Jakpus, maka PN Jakpus selanjutnya akan meneruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI JakartaKabar kepastian Abdillah mengajukan banding atau tidak sangat ditunggu masyarakat Medan
BACA JUGA: CPNS Minimal D III
Pasalnya, kalau Abdillah tidak banding, maka sudah dipastikan pilkada Medan bakal dipercepat lantaran Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis telah menyatakan tidak mengajukan bandingBACA JUGA: Hasan Tiro Bukan Tamu Negara
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliarAbdillah dan Ramli terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan Tahun 2002-2006(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rano Pecat PNS Jadi Caleg
Redaktur : Tim Redaksi