Abdillah Ajukan Banding

Jumat, 10 Oktober 2008 – 15:50 WIB
JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdilllah, mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang pada 22 September 2008 menjatuhkan pidana 5 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 250 jutaSurat pengajuan banding Abdillah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 26 September 2008.

"Benar, Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008," ujar Panitera PN Jakpus, Yan Witra, kepada JPNN.Com, Jumat (10/10)

BACA JUGA: BHD Tak Khawatir, Pembatasan Wewenang

Nantinya, kalau Abdillah sudah mengirimkan memori banding ke PN Jakpus, maka PN Jakpus selanjutnya akan meneruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
Dalam kurun paling lama 90 hari sejak Panitera PT DKI Jakarta menerima memori banding Abdillah, putusan banding harus sudah keluar.

Kabar kepastian Abdillah mengajukan banding atau tidak sangat ditunggu masyarakat Medan

BACA JUGA: CPNS Minimal D III

Pasalnya, kalau Abdillah tidak banding, maka sudah dipastikan pilkada Medan bakal dipercepat lantaran Wakil  Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis telah menyatakan tidak mengajukan banding
Ramli menerima putusan hakim pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun pada sidang Rabu (8/10)

BACA JUGA: Hasan Tiro Bukan Tamu Negara

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliarAbdillah dan Ramli terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan Tahun 2002-2006(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rano Pecat PNS Jadi Caleg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler