jpnn.com - TANGERANG -Wakil Bupati Tangerang, Rano Karno mengaku kaget dan segera membahas serta mempersiapkan pemecatan terkait adanya tujuh Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang terindikasi mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2009 mendatang bila yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS
Rano mengatakan, sesuai dengan peraturan, bila seorang PNS akan mencalonkan diri sebagai caleg untuk parpol peserta pemilu, harus membuat surat pengundurran diri kepada atasannya langsung
BACA JUGA: Hendarman : Tunggu Bukti Dana Rp 5 Miliar
“ Mereka yang memang akan mencalonkan diri menjadi caleg, ya harus mundur sesuai dengan aturan perundang – undangan,” ujar Rano
“Kalau nantinya mereka tidak membuat surat pengunduran diri secara sukarela, kami akan siapkan pemecatan
BACA JUGA: Operasi Ketupat Jaring 295 ribu Pelanggar
Dan hal ini sudah langsung kami tindak lanjuti dengan Asisten Daerah I untuk membahas adanya temuan KPUD terkait PNS yang jadi caleg,” katanya
Informasi yang dihimpun , delapan caleg yang ditengarai PNS itu masing-masing Sudirman (PIB) yang mencalonkan diri yakni, Mashudin Z (PKB) Yuri Noor (PDP) , Joko Suhono (PDP), Sila Gandhi (PDP), Mansurdan L (Partai Karya Perjuangan), Abdulatief Gani (PBB) dan Wasud Andy Sudrajat (Partai Demokrat).
Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Tangerang, Ade Awaludin, yang dihubungi terpisah menilai tindakan mereka terbilang nekad dengan ikut menjadi caleg tanpa melepas status PNS yang menjadi ketentuan normatif perundangan yang berlaku
BACA JUGA: SP3 Kasus Soedrajad, 11 Jaksa Diperiksa
Pihaknya berjanji akan mengambil tindakan tegas dengan menggugurkannya dari DCS sehingga mereka tidak masuk ke DCT (daftar caleg tetap)“Tentu jika terbukti tak melepaskan atau berhenti dari PNS, kami bakal mencoret di daftar caleg,”tandasnya(wid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Pastikan Bagir Pensiun
Redaktur : Tim Redaksi