CPNS Minimal D III

Jumat, 10 Oktober 2008 – 15:30 WIB

JAKARTA—Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan standar masuk CPNS harus yang memiliki ijazah minimal DIIIHal ini untuk memenuhi kompetensi dan peningkatan kualitas pegawai negeri sipil (PNS).

jpnn.com -  

"Mulai tahun ini semua instansi terutama di pusat yang membuka seleksi CPNS harus menerima pelamar minimal lulusan DIII," ungkap Kepala Biro Umum BKN Pepen Effendi di Kantor BKN, Jumat (10/10).

jpnn.com -  

Mengenai masih diterimanya pelamar berijazah SMA oleh pemerintah kabupaten/kota, menurut Pepen, bisa saja asalkan sesuai formasi yang lowong

BACA JUGA: Hasan Tiro Bukan Tamu Negara

"Harus diingat, penerimaan CPNS dilihat dari analisis kebutuhan pusat dan daerah
Kalau yang dibutuhkan CPNS lulusan S1 yang diterima ya harus sarjana juga, bukan SMA atau DIII

BACA JUGA: Rano Pecat PNS Jadi Caleg

Demikian juga kalau yang dibutuhkan tenaga medis, ya tidak boleh tenaga hukum atau lainnya."

jpnn.com -  

Dijelaskan Pepen, jika ini tidak dipatuhi daerah, maka akan terhambat dalam penerbitan nomor induk pegawai (NIP)

BKN hanya akan menyutujui usulan pengangkatan CPNS jika sesuai formasi yang dibutuhkan dan memenuhi persyaratan administrasi.

jpnn.com -  

"Banyak kasus terjadi, CPNS yang diajukan tidak sesuai formasi

BACA JUGA: Hendarman : Tunggu Bukti Dana Rp 5 Miliar

Misalnya, sarjana hukum yang diterima justru sarjana FisipNah ini tidak akan BKN proses NIP-nya," tukasnya.

jpnn.com -  

Ditanya soal petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan CPNS tahun ini, kata Pepen sudah dikeluarkan lewat Peraturan Kepala BKN No 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengadaan CPNS sebagai penjabaran dari PP 11 Tahun 2002Khusus untuk tenaga honorer, Juklak dan Juknisnya tertuang dalam PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007.

jpnn.com -  

"Dengan keluarnya PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS maka sampai akhir Desember 2005, pemerintah pusat maupun daerah tidak dibolehkan mengangkat tenaga honorer lagi," tegas Pepen sembari menambahkan sesuai data base (Desember 2005, red) jumlah tenaga honorer di Indonesia 920 ribu lebihDari jumlah tersebut sebagian besar sudah diangkat menjadi PNS, sebagian lagi menunggu diangkatBKN sendiri menargetkan, 2009 semua tenaga honorer sudah menjadi PNS.

jpnn.com -  

Lantas bagaimana dengan formasi CPNS Sulut? Pepen mengatakan, itu tergantung usulan Pemprov, Pemkab/Pemkot yang kemudian ditentukan oleh Menpan apakah sesuai formasi atau tidak"BKN hanya memproses keluar atau tidaknya NIP, soal formasi itu urusannya daerah dengan Menpan," cetusnya(esy) 

jpnn.com -  

jpnn.com -  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Ketupat Jaring 295 ribu Pelanggar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler