Abdillah Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 22 September 2008 – 14:57 WIB

JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, divonis 5 tahun penjaraSelain itu, Abdillah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar

BACA JUGA: Seorang Korban Kecelakaan China Airlines Lumpuh

Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap
Bila tak dibayar, diganti 4 tahun penjara

BACA JUGA: RSUD Kupang Terbakar, Pasien Ngungsi

Dia juga harus membayar denda Rp 250 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 6 bulan kurungan.

Pembacaan vonis terdakwa perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan itu digelar di pengadilan tipikor, Senin (22/9).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Edward Patinasarani,SH menyatakan Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Menyatakan terdakwa Drs Abdillah Ak,MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan primer
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer

BACA JUGA: Capem BCA di Palembang Dibobol Rampok

Menyatakan terdakwa Drs Abdillah Ak,MBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan subsiderMenjatuhkan pidana dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta," ujar Edward Patinasarani,SH.

Yang dimaksud hakim, Abdillah hanya bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan selaku Walikota MedanAbdillah dinyatakan melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana 8 tahun penjaraJaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin,SH juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliarJPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cekal Candra Antonio


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler