BACA JUGA: Keluarga Wako Medan Tertekan
Beberapa kali, Abdillah menyebut apa yang dialami sekarang ini sebagai musibah karena tidak pernah terbayang sebelumnya.Abdillah cerita, pada periode pertama menjadi walikota (2000-2005), telah dilakukan pembenahan dan pencitraan Kota Medan dengan perbaikan jalan-jalan rusak, pertamanan, gedung-gedung, rumah ibadah, sekolah puskesmas umum 80 unit, puskesmas rawat inap 12 unit, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, dan kebersihan kota
BACA JUGA: Kasus korupsi Nyangkut Di Daerah
Ini ditujukan untuk suksesnya program pengobatan gratis, KTP, akta kelahiran dan Kartu Keluarga gratis, bea siswa, pemberdayaan usaha kecil menengah, dan pengamanan kota"Pemerintah Kota Medan juga telah melakukan perbaikan kota, pertamanan, pemanfaatan lapangan Merdeka sebagai tempat olah raga dan tempat wisata kuliner yang memiliki daya tarik bagi pengunjung, sekaligus membuka lapangan kerja dari bisnis makanan yang dilakukan oleh dunia usaha menengah dan kecil di Kota Medan," urai Abdillah membacakan pledoinya.
Diceritakan, dia berupaya menjaga kerukunan beragama, misal dengan menghadiri undangan dari semua lapisan masyarakat dan golongan serta memberikan bantuan untuk kegiatan mereka
BACA JUGA: Bogor Sudah Siaga Mudik
Citra Kota Medan juga dibangun, antara lain mengubah jargon 'Ini Medan Bung', menjadi 'Ini Baru Medan'.Di bagian akhir pledoinya, Abdillah memohon agar hakim membebaskan dirinya"Lagi-lagi terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mulia tidak menghukum terdakwaAgar kiranya majelis hakim yang mulia membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena terdakwa sangat meyakini tidak melakukan apa yang didakwakan pada terdakwa," pinta Abdillah.
Di pengujung pledoi setebal 17 halaman itu, Abdillah membeberkan 27 piagam penghargaan yang diterimanya selama memimpin Kota MedanAntara lain Satyalencana Pembangunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan pada 2006 dan dari Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003.
Pada sidang 3 September pekan lalu, Abdillah dituntut pidana 8 tahun penjaraJaksa Penuntut Umum (JPU)
yang dipimpin Muhibuddin,SH juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliarJPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurunganAbdillah dan Ramli merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD 2002-2006 dengan total kerugian negara mencapai Rp 54 miliar(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekasi Rawan HIV AIDS
Redaktur : Tim Redaksi