jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Karim mengaku pernah menerima uang senilai USD 17 ribu dari perusahaan rekanan Kementerian agama, yaitu dari Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Uang itu, tuturnya, diterima setelah dipaksa oleh Alaydrus.
Ini disampaikan Abdul Karim saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi dalam proyek penggandaan Alquran dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen proyek, Ahmad Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (20/1). Karim mengaku pemberian uang itu dilakukan ketika ia bertemu Alaydrus untuk membicarakan prosedur tentang wakaf.
BACA JUGA: Ke Bali Jemput 2 Harley Bukti Kasus Suap Bea Cukai
"Setelah membicarakan prosedur tentang wakaf, dia paksa saya terima amplop. Saya bilang, saya tidak bisa dibayar. Tapi dia bilang ini murni bantuan dia, karena dia tahu saya mau bangun pondok pesantren," papar Karim dalam kesaksiannya.
Mengaku dipaksa, Karim akhirnya tetap menerima amplop dari Alaydrus. Amplop itu berisi USD 10 ribu. Pada pertemuan berikutnya, Alaydrus kembali memberikannya uang senilai USD 7 ribu.
BACA JUGA: PKS Harus Bisa Keluar dari Stigma Korupsi dan Propoligami
Uang itu diberikan setelah perusahaan Alaydrus, PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang lelang proyek penggandaan alquran tahun 2012. Namun, Karim menegaskan uang itu tak ada kaitannya dengan pemenangan perusahaan Alaydrus.
"Saya tanya kenapa dia kasih saya uang lagi, dia katakan murni untuk membantu pembangunan ponpes. Saya enggak bisa apa-apa karena dia paksa. Saya sendiri tidak tahu dia menang lelang, hanya mendengar dari rekan saya," kelit Karim.
BACA JUGA: Politisi Golkar Tepis Anggapan Kecipratan Suap SKK Migas
Selain menerima uang dollar tersebut, Karim mengaku pernah mendapat uang senilai Rp135 juta untuk sumbangan pernikahan anaknya. Rp 100 juta untuk catering.
Tapi ia mengaku tak tahu asal pemberi uang tersebut. Rp 20 juta diterima dari rekan-rekannya di Kementerian Agama. Sedangkan Rp 15 juta adalah angpao dari rekanan.
Sejumlah uang itu, diakui Karim, telah diberikan pada KPK, saat kasus dugaan korupsi di proyek penggandaan Alquran mencuat. "Saya diminta penyelidik agar uang itu dikembalikan ke KPK dulu, ya kami kembalikan. Tunggu nanti putusannya di pengadilan," kata Karim.
Sebelumnya, nama Abdul Karim turut berada dalam dakwaan mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari.
Ahmad didakwa JPU KPK melakukan Tindak Pidana Korupsi menyangkut proyek pengerjaan penggandaan Alquran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kemenag.
Ahmad Jauhari yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu dianggap telah menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi senilai Rp100 juta dan US$15 ribu proyek pengerjaan penggandaan Alquran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kemenag.
Dimana, Jauhari dinilai melakukan perbuatan itu bersama dengan sejumlah pihak yaitu Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie dan Abdul Kadir Alaydrus.
Perbuatan terdakwa Ahmad Jauhari juga dianggap sudah memperkaya sejumlah pihak. Mereka adalah bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri Rp50 juta dan US$5 ribu.
Pihak lainnya yaitu pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,7 miliar, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp5,8 miliar. Termasuk Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp21,2 miliar. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 33 Tahun di TNI Jadi Modal untuk Sebar Visi-Misi
Redaktur : Tim Redaksi