jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang dengan tersangka bekas Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalbar, Langen Projo. Polisi memastikan penyidikan kasus suap yang menyeret bos PT Kencana Lestari, Hery Liwoto sebagai tersangka suap itu tidak hanya terhenti pada dua nama saja.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan kasus ini masih dikembangkan untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Yang pasti kasus ini masih terus kita kembangkan lagi," kata Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Senin (20/1).
BACA JUGA: PKS Harus Bisa Keluar dari Stigma Korupsi dan Propoligami
Selain membidik pihak lainnya yang diduga terlibat, polisi juga masih melakukan penelusuran aset. Sejauh ini polisi baru menyita tiga unit motor Harley Davidson dan uang USD 10 ribu. Satu Harley sudah terpakir di Bareskrim Polri, sedangkan dua lagi yang kini ada di Denpasar, Bali tengah dijemput penyidik.
"Kemarin saya sudah sampaikan masalah penyitaan, rupanya Harley itu ada di Denpasar, Bali," katanya.
BACA JUGA: Politisi Golkar Tepis Anggapan Kecipratan Suap SKK Migas
Namun, Arief mengaku belum menerima laporan terakhir tentang penyitaan dua Harley di Bali yang menjadi barang bukti kasus suap itu. Yang jelas, Arief mengatakan bahwa tim sudah diterbangkan ke Bali untuk menjemput dua motor Harley itu.
"Tim kita sudah berangkat di Bali. Hari ini saya belum dapat laporan, yang jelas tim kita sedang dalam proses penyitaan," kata jenderal bintang satu ini. "Dan kita sedang minta izin pengadilan dan lain sebagainya," tambahnya.
BACA JUGA: 33 Tahun di TNI Jadi Modal untuk Sebar Visi-Misi
Seperti diketahui, Langen diduga menerima suap Harley Davidson dari Hery terkait pemulusan ekspor impor produk asal Tiongkok melalui perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Entikong. Kalimantan Barat. Langen yang kini menjabat Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah BC Riau dan Sumatera Barat, itu dijebloskan ke sel Bareskrim Polri.
Sedangkan Hery, yang merupakan pengusaha ekspor impor berbagai produk asal Tiongkok dijebloskan ke sel Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Langen dan Hery dijerat pasal pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, pasal 11, 12 a dan 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dikenakan pasal pasal 3 dan 6 Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU dan pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Aset Akil Rp200 M
Redaktur : Tim Redaksi