BACA JUGA: Nanan: Debat KPK-Polisi di Pengadilan Saja
Terutama katanya, bagaimana mengubah anggapan kejaksaan dan kepolisian bahwa KPK adalah saingan - atau bahkan ancaman - dalam pemberantasan korupsi.Menurut Abdullah, yang harus disadari adalah bahwa tugas pemberantasan korupsi tak selamanya dipegang KPK
BACA JUGA: Krisis PRT, Yayasan Banjir Pesanan
"Mungkin 10, 15, atau 20 tahun lagiSebaliknya, kata Abdullah pula, jika kondisinya tetap seperti sekarang, di mana KPK dimusuhi oleh kejaksaan dan kepolisian, maka bisa saja UUD 1945 diamandemen, untuk kemudian disebutkan KPK dibentuk secara permanen
BACA JUGA: Krisis PRT Pasca Lebaran
Mantan aktivis ini tak membantah adanya anggapan bahwa KPK bersikap keras terhadap kejaksaan dan kepolisianNamun katanya, hal itu bukan karena persaingan, melainkan lantaran KPK ingin tugas pemberantasan korupsi itu dikembalikan kepada kepolisian dan kejaksaan paling lambat 15 tahun."Kami minta kepolisian dan kejaksaaan bisa lebih profesional, kredibel, transparan dalam menangani kasus-kasus," tegas Abdullah.
Disebutkan Abdullah, Urip Tri Gunawan menjadi contoh adanya oknum kejaksaan yang terlibat korupsiDia dihukum maksimal 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor, karena terbukti menerima suap Rp 6 miliar lebih, dari pengusaha Artalyta SuryaniSementara contoh dari kepolisian katanya, adalah mantan Kapolri Rusdihardjo, yang dihukum karena menerapkan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian saat ia menjabat sebagai dubes di Malaysia(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah RI jadi Sasaran Aksi Teroris
Redaktur : Tim Redaksi