Nanan: Debat KPK-Polisi di Pengadilan Saja

Selasa, 29 September 2009 – 19:25 WIB
JAKARTA - Pernyataan pengacara Ary Muladi yang membantah memberikan uang kepada dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, serta pernyataan pengacara Antasari Azhar yang menyebutkan bahwa Antasari dipaksa membuat testimoni adanya penyuapan di tubuh KPK, ditanggapi dingin oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan SoekarnaMantan Kapolda Sumatera Utara ini mengaku enggan berpolemik di media.

"Kita kan tidak ingin berdebat di media

BACA JUGA: Krisis PRT, Yayasan Banjir Pesanan

Berdebat soal itu nanti saja di pengadilan," kata Nanan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (29/9).

Nanan juga membantah bahwa selama ini kepolisian adalah pihak yang paling benar
Menurut Nanan, bukti siapa yang benar itu juga baru bisa didapat saat dalam proses pengadilan nanti

BACA JUGA: Krisis PRT Pasca Lebaran

"Polisi kan menjalankan proses hukum yang ada
Kasus ini juga harus berjalan sesuai prosedurnya, dari lidik, sidik, penuntutan, hingga putusan," terangnya.

Terkait soal tim kuasa hukum KPK yang melaporkan balik Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duaji, ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), menurutnya tentu akan ditindaklanjuti lagi (laporannya) oleh Polri

BACA JUGA: Pemerintah RI jadi Sasaran Aksi Teroris

Namun sementara itu rencananya, kata Nanan pula, tim kuasa hukum KPK itu akan datang kembali ke Irwasum pada hari Kamis (1/10) depan, untuk memberikan laporan secara resmi.

"Tindak lanjutnya, ya, kalau masalah kode etik, bisa lewat sidang Komisi Kode Etik PolriKalau disiplin bisa ke Propam, kalau pidana, ya, ke Reserse," jelasnya menanggapi(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Target, Jogging Depan Ritz Carlton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler