jpnn.com, TUBA - Seorang gadis remaja berinisial GA, 14, asal Tulangbawang (Tuba) menjadi korban pencabulan di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba.
Pelakunya bernama Yuswanto, 25, sudah ditangkap satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang (Tuba), Kamis (9/5), pukul 23.00 WIB, di rumahnya.
BACA JUGA: Akhir Pelarian AP, Pecatan TNI Penculik - Pencabul Anak
“YU (Yuswanto, red) merupakan warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK, Jumat (10/5) malam.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari ES, 38, warga Kecamatan Way Kenanga Tubaba, ibu kandung GA, 14.
Aksi bejat Yuswanto terjadi pada Rabu (6/3) di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Terhadap ABG Ditangkap
Baca Juga: Terima Suap dari Mantan Gubsu, Dua Anggota Dewan Dituntut 4 Tahun Penjara
Tersangka membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya, lalu mengajak korban ke perkampungan perambah, Moro Dewe, Register 45, Kabupaten Mesuji.
BACA JUGA: Pria Ini Diam-diam Masuk Kamar ABG Lantas Lakukan Hal tak Terpuji
Di sana korban disetubuhi dan dicabuli tersangka. Setelah itu korban ditinggalkan oleh tersangka di tempat prostitusi.
Terungkapnya perbuatan bejat terhadap korban, setelah keluarga korban berusaha mencari kepergian korban yang telah hilang selama dua bulan.
Akhirnya korban berhasil ditemukan oleh keluarganya di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji.
“Setelah ditemukan oleh keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya telah di setubuhi dan dicabuli oleh tersangka setelah itu tersangka pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap AKP Zainul.
Baca Juga : Golkar Klaim Jadi Pemenang Pemilu 2019 di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut
Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban dan kasur.
Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” katanya.(fei/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Cabuli Siswi 16 Tahun, Dua Pemuda Asal Kedurang Diciduk Polisi
Redaktur & Reporter : Budi