jpnn.com, TAMIANG LAYANG - Seorang pria berinisial MEK, 31, di Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, diringkus polisi, Sabtu (20/4).
Pasalnya, oknum karyawan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Ketapang Indah (BKI)itu nyaris menyetubuhi seorang anak baru gede (ABG) yang baru berusia 14 tahun.
BACA JUGA: Kubur Janin di Pekarangan Kampus, Sepasang Mahasiswa Ditangkap
Perbuatan itu dilakukan MEK di camp PT BKI Desa Bambulung yang ditempati korban.
Kasatreskrim Polres Bartim AKP Andika Rama menerangkan, perbuatan asusila itu dilakukan MEK pada Sabtu pagi sekitar puku 06.00 Wib.
BACA JUGA: Seorang Penambang Emas di Kapuas Ditemukan Tewas dengan Perut Robek
Dalam aksinya, MEK nekat masuk ke kamar yang ditempati korban melalui jendela. Bahkan saat itu, MEK sudah dalam keadaan tanpa busana.
Sementara di dalam kamar, korban tengah tidur dengan posisi telentang seorang diri.Tanpa banyak bicara, MEK langsung berusaha menyingkap pakaian korban serta melepaskan celana pendek dan celana dalam korban.
BACA JUGA: Jokowi Singgung Rencana Pemindahan Ibu Kota
"Pelaku juga memegang dan meremas payudara korban, sehingga korban bangun dari tidurnya dan langsung mendorong pelaku,” kata Andika.
Setelah berhasil mendorong pelaku, korban berlari keluar dari kamar camp. Sementara pelaku kabur melalui jendela.
“Pelaku saat ini sudah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 (1), (2) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (nto)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Suka Sama Suka, gak Mungkin Teriak
Redaktur & Reporter : Budi