jpnn.com, SERANG - Remaja putri berinisial DS (14) menjadi korban perkosaan. Mirisnya, pelaku FBY masih berusia 15 tahun.
FBY rupanya telah lama memendam hasrat terhadap DS. Kesempatan pelaku melancarkan niat jahatnya diperoleh pada Selasa (25/2). DS yang meminta diantarkan FBY, justru disetubuhi di tengah perjalanan.
BACA JUGA: Butuh Uang untuk Modal Nikah, Polisi Gadungan Peras dan Perkosa Wanita di Hotel
Insiden itu terjadi pada Selasa (25/2). Awalnya, korban meminta bantuan kepada pelaku untuk diantarkan ke rumah salah satu rekannya.
FBY yang memendam hasrat terhadap tertangganya itu pun setuju. Tanpa diketahui korban, remaja lelaki ini menyusun siasat. Sebelum korban dijemput, FBY membekali diri dengan miras.
BACA JUGA: Tidak Tahan Melihat Paha Mulus dan Bokong, Rio Tega Perkosa Nenek 75 Tahun
Tanpa curiga, anak baru gede (ABG) asal Kragilan, Kabupaten Serang ini langsung duduk di atas sepeda motor. Pelaku segera memacu sepeda motornya.
Namun, saat melintas di daerah sepi, pelaku menghentikan sepeda motornya. “Pelaku ini memaksa korban untuk menenggak minuman keras,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mariyono dikonfirmasi, Jumat (19/6).
BACA JUGA: Iptu Maulana Kerap Menyiksa Istri Sejak 2018
Saat korban terlihat mabuk, pelaku membawanya jalan-jalan melalui Tol Serang Panimbang yang belum beroperasi. Lantaran merasa pusing, korban memaksa pelaku mengantarnya pulang.
Bukan diantar pulang, korban justru dibawa ke sebuah bengkel motor di wilayah Kampung Sondol, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Di bengkel yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya itu, korban disetubuhi.
“Saat kejadian kondisi sekitar sedang sepi,” kata Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief N Yusuf.
Setelah menyalurkan hasratnya, pelaku meninggalkan korban sendiri di lokasi. Dengan menahan sakit, siswi kelas delapan ini meminta tukang ojek untuk mengantarkannya pulang ke rumah. “Korban ini diantarkan pulang oleh tukang ojek,” kata alumnus Akpol 2001 tersebut.
Sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku tersebut kepada orang tuanya.
Tidak terima, orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Serang. Polisi kemudian meminta keterangan korban dan melakukan visum.
“Setelah kami mendapati barang bukti dan alat bukti yang cukup kami naikan laporan tersebut ke tahap penyidikan,” kata Mariyono.
Pelaku sempat menghilang saat akan dijemput polisi. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (18/6) lalu. “Untuk pelaku sudah kami amankan pada Kamis (18/6) kemarin saat sedang nongkrong di pinggir jalan daerah Kragilan,” kata Mariyono.
FBY kini disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Ancaman pidananya di atas empat tahun,” tutur Mariyono. (mg05/nda/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti