Iptu Maulana Kerap Menyiksa Istri Sejak 2018

Sabtu, 20 Juni 2020 – 04:01 WIB
Sidang KDRT oleh perwira polisi di Bengkulu. Foto: Antara

jpnn.com, BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap seorang perwira polisi bernama Iptu Maulana atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rizal Fauzi saat membacakan putusan, Jumat (19/6).

BACA JUGA: Polisi Adu Jotos dengan IP di Tengah Jalan, jadi Tontonan Warga

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Danny Apeles menilai putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, mejelis hakim hanya mempertimbangkan satu alat bukti saja yakni keterangan saksi.

BACA JUGA: Mabes Polri: Tidak Ada Kasus Ismail Pengunggah Humor Gus Dur 3 Polisi Jujur

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

"Padahal menurut KUHP harus berdasarkan pertimbangan alat bukti lainnya seperti saksi ahli dan surat-surat," paparnya.

BACA JUGA: Muncikari Penyedia PSK Anak Buronan FBI Ditangkap di Lebak

Kendati demikian, dalam persidangan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kejadian ini bermula dari laporan istri terdakwa berinisial AY ke Mapolda Bengkulu pada 23 September 2019.

Dalam laporannya AY menyebut kerap mendapat perlakuan kekerasan berupa pemukulan dari Iptu Maulana.

Kekerasan tersebut diakuinya telah dilakukan sejak April 2018 atau sejak dua bulan setelah ia dan suaminya menikah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler