jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap anak baru gede alias ABG berinisial RT yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, bocah berusia 16 tahun itu tidak harus menjalani proses hukum lanjutan.
BACA JUGA: Diduga Hina Jokowi, Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi di Rohul
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan penyidik tidak menahan RT.
“Pelaku RT tidak ditahan karena masih di bawah umur. Dia sudah diberi pembinaan dan membuat video permohonan maaf,” kata Sunarto dalam jumpa pers di Pekanbaru, Selasa (14/2).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Mahasiswa Gorontalo yang Menghina Jokowi Tidak Ditahan, Tetapi...
Namun, RT tidak hanya membuat video permintaan maaf dan menjalani pembinaan. Dia juga dikenai wajib lapor.
“Dia masih wajib lapor seminggu dua kali,” ucap Sunarto.
BACA JUGA: Hina Presiden Jokowi, Anggota Khilafatul Muslimin Bandar Lampung Ditangkap
Wajib lapor diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ketentuannya berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Adapun pada Penjelasan Umum Pasal 31 KUHAP disebutkan yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.
RT diciduk polisi karena membuat pernyataan tidak senonoh dan memaki Presiden Jokowi melalui TikTok.
Seusai video unggahan RT itu viral, penyidik Satreskrim Polres Rohul pun menciduknya Minggu lalu (12/2).(mcr36/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Menjaga Padi dari Serangan Monyet, Pria di Rohul Ini Tewas Tertembak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi