ABG Nekat Jambret Usai Pengajian

Kamis, 29 Mei 2014 – 05:58 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Apa yang ada dipikiran TF alias Ntet, 16 dan Anggi Lesmana alias Akew, 18, dua anak baru gede ini nekat melakukan aksi penjambretan bersama dua orang rekan lainnya yang berhasil melarikan diri. Ironisnya para ABG itu beraksi usai mengikuti pengajian di Komplek Perumahan Cibolerang, Blok H Rt 05/07 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan, Babakan Ciparay, Bandung.

Kapolsekta Babakan Ciparay Kompol Harli Hardiaman mengatakan pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka tidak lama setelah melakukan aksinya. Sayangnya, dua orang pelaku yang lain melarikan diri.

BACA JUGA: Usai Pengajian Langsung Menjambret

"Setelah melakukan penjambretan, petugas kepolisian yang tengah berpatroli melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang tersangka. Dua orang lainnya berhasil kabur," katanya saat ditemui di Mapolsekta Babakan Ciparay, Rabu (28/5).

Ditambahkannya modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengikuti korbannya yang berjalan di jalan yang sepi. Saat kondisi memungkinkan para tersangka mengambil tas dan melarikan diri. Bila melawan komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya.

BACA JUGA: Gadis 13 Tahun Diperkosa Tiga Remaja

"Sasarannya wanita. Para tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya diwilayah hukum Polrestabes Bandung dan menjadi target operasi kita. Biasanya mereka beraksi senja ke malam," bebernya.

Ditambahkannya dari pengakuan tersangka, diketahui alasan para tersangka melakukan aksinya karena faktor ekonomi sehingga nekad melakukan aksi tersebut.

BACA JUGA: Dikejar, Jambret Terperangkap di Gang Buntu

"Mereka kebanyakan putus sekolah. Jadi ditempat pengajian sudah mengintai para calon korbannya. Saat sepi baru berkasi," ucapnya.

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan satu buah tas warna orange berisikan kitab Al alquran, uang tunai Rp 500 ribu, dan satu unit sepeda motor merek honda scoopy yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum penjara diatas lima tahun. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sibuk Kerja Pembantu, Anak Kandung jadi Pelampiasan Nafsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler