Usai Pengajian Langsung Menjambret

Kamis, 29 Mei 2014 – 04:14 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Dua anak baru gede, TF alias Ntet (16) dan Anggi Lesmana alias Akew (18), nekat melakukan aksi penjambretan bersama dua orang rekannya yang berhasil melarikan diri.

Aksi dilakukan usai mengikuti pengajian di Komplek Perumahan Cibolerang, Blok H Rt 05/07 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan, Babakan Ciparay.

BACA JUGA: Gadis 13 Tahun Diperkosa Tiga Remaja

Kapolsekta Babakan Ciparay, Kompol Harli Hardiaman mengatakan pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka tidak lama setelah melakukan aksinya. Namun dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

"Setelah melakukan penjambretan, petugas kepolisian yang tengah berpatroli melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang tersangka. Dua orang lainnya berhasil kabur," katanya saat ditemui di Mapolsekta Babakan Ciparay, Rabu (28/5).

BACA JUGA: Dikejar, Jambret Terperangkap di Gang Buntu

Ditambahkannya modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengikuti korbannya di jalan yang sepi. Saat kondisi memungkinkan para tersangka mengambil tas dan melarikan diri. Bila melawan komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya.

"Sasarannya wanita. Para tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan menjadi target operasi kita. Berkasinya biasanya senja ke malam," bebernya.

BACA JUGA: Istri Sibuk Kerja Pembantu, Anak Kandung jadi Pelampiasan Nafsu

Ditambahkannya, dari pengakuan tersangka, diketahui alasan para tersangka melakukan aksinya karena faktor ekonomi sehingga nekad melakukan aksi tersebut.

"Mereka kebanyakan putus sekolah. Jadi di tempat pengajian sudah mengintai para calon korbannya. Saat sepi baru beraksi," ucapnya.

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan satu buah tas warna orange berisikan kitab Al alquran, uang tunai Rp.500 ribu, dan satu unit sepeda motor merek honda scoopy yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Tas Mewah Harga Miring, Sosialita Tipu Teman Arisan Miliaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler