ABG Ngaku Diperkosa Sepulang Mandi

Rabu, 20 Agustus 2014 – 06:36 WIB

jpnn.com - CIAMIS - Nasib malang dialami Bunga (16) -- bukan nama sebenarnya --- warga Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis. Gadis ini diperkosa seorang remaja berinisial H (18) pada 1 Agustus 2014.

Cerita berawal ketika Bunga hendak pulang setelah mandi di pemandian umum yang berjarak 500 meter dari rumahnya. Dia masih mengenakan handuk dan berjalan melewati rumah pelaku yang masih satu kampung dengannya. Ketika itu pelaku memanggil korban ke dalam rumah dengan alasan "ada perlu" kepada Bunga.

BACA JUGA: Mucikari Ekspo Prostitusi Online Minimal Raup Rp 5 Juta Seminggu

Tanpa curiga Bunga menghampiri pelaku. Saat itulah pelaku langsung menarik Bunga ke dalam rumah dan membungkam mulutnya lebih dulu menggunakan kain. Demikian juga mata dan kedua tangan Bunga diikat menggunakan kain yang ada di rumah pelaku.

Selanjutnya pelaku mulai melancarkan aksi dengan membuka handuk korban dan memuaskan nafsu bejatnya. Setelah selesai pelaku membuka semua ikatan dan menyuruh korbannya itu pulang. Bunga diancam akan dibunuh bila prilaku jahatnya dibocorkan kepada orang lain.

BACA JUGA: Panti Pijat Esek-esek pun Gemar Berpromosi di Forum Online

"Hal itu (kronologis kejadian, red) baru sebatas ungkapan korban. Kasus ini masih kami dalami dan korban saat ini menjalani visum," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi Erisyadi usai menerima laporan pemerkosaan itu, Selasa (19/8).

Dia menjelaskan dari keterangan keluarga korban mereka sebelumnya telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun pelaku tidak pernah mengakui perbuatannya setiap kali diajak bicara.

BACA JUGA: Prostitusi Online Tidak Gampang Diakses, Harus Tahu IP Address

"Akhirnya keluarga korban melapor kepada kami (kepolisian, red) untuk menempuh jalur hukum," jelasnya.

Dari keterangan orangtua kepada petugas unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), Bunga sebelumnya terlihat murung dan sering melamun selama dua hari sejak kejadian. Melihat sikap itu orang tua Bunga langsung melakukan pendekatan dan mendesak dengan sejumlah pertanyaan. Akhirnya Bunga membeberkan peristiwa yang dialaminya sepulang mandi itu.  

"Kami menunggu hasil visum untuk memulai penanganan kasusnya. Jika terbukti, tersangka akan langsung kami tangkap dan akan dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas dia. (isr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Punya Ilmu Kebal, Polisi Gadungan Sodomi 7 Remaja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler