ABG Otaki Aksi Pencurian Motor

Minggu, 22 Juni 2014 – 01:30 WIB

jpnn.com - BANDUNG- Berbekal hobinya otak-atik motor, Je (16) anak baru gede (ABG) yang baru putus sekolah ini terpaksa ditangkap oleh unit Reskrim Polsekta Regol karena mengotaki aksi pencurian kendaraan bermotor bersama dua orang rekannya Ru (23) dan Ag yang sebelumnya telah ditahan.

Ketiganya ditangkap karena kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor disejumlah lokasi dan beberapanya di Kecamatan Regol, Kota Bandung.

BACA JUGA: Awas, 8 Perlintasan KA di Bandung Tak Berpalang

Kapolsekta Regol, Kompol M Fauzan mengatakan kasus ini berawal dari masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor. Dari hasil penyelidikan pelaku mengarah kepada Je dan rekan-rekannya.

"Kami tangkap dan dilakukan pemeriksaan kepada saksi dan penyelidikan, Setelah disingkronkan dengan laporan yang masuk ke kami, kemudian kita," katanya saat ditemui Radar Bandung (Grup JPNN) di Mapolsek Regol.

BACA JUGA: Soal Terminal, Duet Bogor Masih Adu Gengsi

Fauzan menjelaskan, dalam setiap aksinya para pelaku cenderung memanfaatkan pola waktu, tidak pandang di mana lokasinya, yang penting motor sasaran dalam keadaan ditinggal pemiliknya. Jika berhasil, motor hasil curian para pelaku menjualnya ke daerah lain, tetapi masih di daerah Jawa Barat.

"Mereka bukan spesialis siang atau malam, yang penting suasananya lenggang. Kesempatan dan pola waktunya selalu berubah-ubah. Biasanya menggunakan astag untuk mencuri motor-motor yang ada di pinggir jalan," paparnya.

BACA JUGA: Permisi Beli Rokok, Tahanan Rutan di Aceh Kabur

Ditambahkannya, kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan karena diduga masih ada anggota lain dari komplotan ini atau yang terlibat secara tidak langsung.

"Kami masih melakukan pendalaman. Ada satu pelaku lagi yang suka menjual motor-motornya. Kali ini kami berhasil menyita beberapa unit motor dan kunci astag sebagai barang buktinya. Sebelumnya mereka tidak pernah ditahan," tegasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. Kini keduanya menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolsekta Regol. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Serapan APBD Rendah, Gubernur Sumbar Berdalih Sesuai Target


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler