jpnn.com, SURABAYA - Unit Tipiring Satsabhara Polrestabes Surabaya dan satpol PP merazia sejumlah tempat hiburan malam kemarin dini hari (8/10).
Petugas menyasar tiga lokasi di area Surabaya Utara dan Surabaya Barat. Mereka menyita 82 botol miras golongan A dan C.
BACA JUGA: 7 Cewek ABG Ikut Pesta Miras Oplosan
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati anak-anak di bawah umur di sebuah pub di kawasan Jalan Telaga Utama.
Pengelola tempat hiburan malam itu kelabakan saat didatangi petugas.
BACA JUGA: Lihat Nih, Komplotan Geng Motor ABG Ditangkap
"Ini gimana kok anak-anak bisa masuk sini, pada mabuk semua," ujar Kasi Operasional Satpol PP Surabaya Joko Wiyono.
Ternyata, pub tersebut tidak memiliki surat izin penjualan miras. Petugas pun langsung menyita seluruh sisa stok miras di gudang.
BACA JUGA: Nekat Buka Saat Ramadan, 4 Tempat Hiburan Malam Disanksi
Selain di Telaga Utama, petugas mengangkut empat miras golongan A dari sebuah kafe di kawasan Kenjeran.
Kanit Tipiring Polrestabes Surabaya Ipda Satriyono menyatakan, seluruh barang sitaan diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Rencananya, miras itu akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Dia menjelaskan, razia bersama antara satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya akan terus dilakukan setiap malam untuk menindak pemilik usaha yang nakal dan tidak patuh pada peraturan. (mir/c20/fal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pomal Pergoki Pasangan Selingkuh Sedang Indehoi, Seruuu!
Redaktur & Reporter : Natalia