Abraham Samad Sebut SBY yang Minta Kasus Novel Dihentikan

Kamis, 04 Juni 2015 – 17:39 WIB
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada keputusan bahwa kasus hukum yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan dihentikan. Penghentian kasus dilakukan setelah ada pertemuan yang digelar di Wisma Negara 2012 silam antara Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kapolri saat itu Jenderal Pol Timur pradopo dan dirinya sekalu Ketua KPK. Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara saat itu juga turut hadir.

"Dari hasil perundingan dari pagi sampai sore itu, Presiden SBY memerintahkan pada pimpinan Polri untuk menghentikan kasus Novel Baswedan karena tidak tepat timingnya. Itu eksplisit disampaikan kepada pimpinan Polri," kata Abraham saat bersaksi dalam sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

BACA JUGA: Ssttt..., Ini Cara Ibas Bermain di Proyek SKK Migas

Setelah mendapat perintah dari SBY, Abraham menyatakan, Timur memutuskan menghentikan kasus Novel. "Jadi tidak ditindaklanjuti lagi," ujarnya.

Kemudian terjadi pergantian di tubuh Polri. Saat itu, Sutarman menggantikan posisi Timur sebagai Kapolri. Ketika itu, Abraham menanyakan kembali kepada Sutarman mengenai kasus Novel. Sebab, ada rencana 27 orang yang ingin mengajukan pensiun dini dari institusi Kepolisian dan memilih menjadi pegawai tetap KPK. Salah satu yang mengajukan permintaan itu adalah Novel.

BACA JUGA: Ijazah Arief Yahya Palsu? Ini Komentar Menteri Yuddy

"Saya menanyakan kepada Pak Sutarman bagaimana posisi dan status Novel Baswedan di Kepolisian," ucap Abraham.

Berdasarkan keterangan Abraham, Sutarman menyatakan, keputusan yang diambil sejak Timur menjabat Kapolri terkait kasus Novel merupakan keputusan institusi, bukan pribadi. "Karena itu, mereka menganggap perkara Novel telah selesai," ungkapnya.

BACA JUGA: Selamat ya...KemenPAN-RB Raih WTP Lagi

Karenanya, Kepolisian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait permohonan tersebut. KPK pun menerima Novel sebagai pegawai tetap. Karena, Novel dianggap tidak melakukan kesalahan apapun. "Ada SK yang mengabulkan saudara Novel pensiun dari kepolisian dan menjadi pegawai tetap KPK," tandas Abraham. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Usul Instansi Opini Dislaimer tak Diberi Formasi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler