jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad tegas menolak gagasan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengisi kekosongan salah satu kursi pimpinan di lembaganya. Menurutnya, perppu semacam itu sangat membahayakan integritas dan independensi KPK.
"Kami tidak mau perppu itu sifatnya penunjukan. Itu kan berbahaya, pemerintah menunjuk orang yang dikehendaki untuk mengisi jabatan pimpinan KPK," kata Abraham saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12).
BACA JUGA: Abraham Minta DPR Kosongkan Dulu Kursi Tinggalan Busyro di KPK
Abraham mengatakan, kekosongan satu kursi pimpinan KPK bukan lah sesuatu yang perlu ditakutkan. Pasalnya, komisi antirasuah bisa berjalan dengan baik dengan empat pimpinan saja.
Dijelaskannya, dalam undang-undang tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa keputusan di KPK harus diambil oleh lima orang pimpinan. "Dan kedua, selama ini tradisi di KPK kami tidak pernah mengambil suatu keputusan melalui vooting, selalu dengan musyawarah dan bulat, jadi apa yang dipermasalahkan?" paparnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Ogah Dijadikan PPPK
Karena itu, lanjutnya, pemerintah tidak perlu bertindak secara berlebihan jika terjadi kekosongan kursi pimpinan KPK. Apalagi sampai melakukan penunjukan langsung melalui perppu.
"Perppu itu kan dikeluarkan dalam keadaan darurat, emang KPK dalam keadaan darurat? Empat orang kita masih santai-santai saja. Saya tegaskan jangankan empat, dua saja kita masih bisa bekerja. Jadi apa yg harus dianggap darurat, kan aneh aja itu," paparnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi: Korpri Harus Tinggalkan Mentalitas Priayi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Diklat Sorong, KPK Periksa Dua Dirut
Redaktur : Tim Redaksi