Absen Fingerprint Tak Jamin Sidang Ramai

Minggu, 25 Juli 2010 – 14:22 WIB

JAKARTA - Berbagai upaya dilakukan untuk menggiring wakil rakyat mengikuti sidangYang terbaru, rencana penerapan sistem presensi anggota DPR berbasis fingerprint atau sidik jari

BACA JUGA: Jika Pilkada Diulang, APBD Bengkulu Terkuras Rp 60 M

Efektivitasnya masih diragukan, bahkan justru dianggap akan memboroskan uang negara


"Meski pakai sidik jari, tetap bisa saja anggota dewan sekadar datang, absen di alatnya, terus pergi lagi," kata Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulistio di Jakarta, Sabtu (24/7)

BACA JUGA: PAN Yakin Konfederasi Diakomodasi UU

Menurut dia, bila tidak dibarengi dengan penyempurnaan sistem akuntabilitas kinerja para anggota dewan, penggunaan fingerprint hanya memindahkan presensi ke sistem elektronik
"Larinya proyek lagi

BACA JUGA: Usulan KPU Kobar Berbeda Dengan Putusan MK

Hitung saja ruang sidang di DPR ada berapa dikali jumlah alatnya," katanya.
 
Sulistio menjelaskan, kontrol terhadap kehadiran anggota dewan dilaksanakan melalui fraksi dan Badan Kehormatan (BK) DPRTata tertib DPR menyebutkan, kehadiran anggota dewan dilaporkan sekretariat alat kelengkapan DPR secara periodik kepada pimpinan fraksi"Tapi, itu juga tidak berjalan efektifFraksi tidak pernah benar-benar mengevaluasi anggotanya," ujar Sulistio.
 
Pintu kedua melalui BK DPRKode etik DPR menegaskan, anggota harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannyaSelanjutnya, ketidakhadiran anggota dewan secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis, tanpa izin dari pimpinan fraksi, merupakan suatu pelanggaran kode etik.

"BK itu juga tidak mungkin jalan karena biasanya mereka menunggu laporanNah, ini (laporan publik terkait dengan presensi, Red) tidak pernah adaPublik tidak pernah tahu dan memang tidak pernah menghitung," katanya.

Terobosan yang paling tepat, tegas Sulistio, adalah mulai diterapkannya  akuntabilitas kinerja para anggota dewanJadi, setiap anggota dewan diwajibkan untuk menulis laporan kepada fraksi, komisi, atau alat kelengkapan DPR di mana dia ditempatkan.

"Di sini, salah satunya, ada penjelasan soal kehadiranYang terpenting, laporan ini harus bisa diakses publik," ujar SulistioDia mengakui, kinerja seorang anggota DPR memang tidak bisa semata-mata dinilai dari kehadiran fisik"Tapi, kondisinya sudah parah," kritiknya.

Menurut dia, masih banyak anggota DPR yang sampai sekarang tidak fokus menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat karena masih merangkap pekerjaan lainSulistio mencontohkan, Eko Patrio yang masih terlihat aktif di layar televisi"Ditambah lagi, ada kelemahan mekanisme di DPR sehingga anggota menggampangkanPadahal, kita butuh wakil rakyat yang ikut berdebat memikirkan undang-undang dan anggaranTidak sekadar datang, mengisi daftar hadir, terus pergi," kritik Sulistio

Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan perubahan teknis presensi tersebutHanya, Tjahjo mengingatkan, tugas seorang anggota DPR memiliki dua lingkupBisa di dalam gedung DPR untuk mengikuti sidang-sidang dan di luar gedung DPR karena penugasan DPR maupun partai.

"Anggota DPR itu politisi, bukan pegawai DPR," tegasnyaMenurut dia, sebagai petugas partai, seorang anggota DPR bisa juga hadir di tengah masyarakat atas undangan konstituennya(pri/bay/c7/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Potong Tunjangan Tak Bakal Mempan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler