AC di KPK Bikin Damayanti Kian Menderita

Rabu, 08 Juni 2016 – 13:36 WIB
Damayanti Wisnu Putranti dengan rompi tahanan saat berada di KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap, Damayanti Wisnu Putranti kini mulai duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6), Damayanti mengajukan permohonan ke majelis hakim agar bisa pindah rumah tahanan.

Politikus PDI Perjuangan itu ingin bisa pindah dari Rutan KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Ia mengeluhkan pengatur suhu ruangan atau air conditioner (AC) di KPK yang menyala 24 jam penuh.

BACA JUGA: KPK Periksa Prabowo untuk Mantapkan Jerat Sanusi

Damayanti mengaku butuh menghirup oksigen murni. Sebab, anggota Komisi V DPR itu sudah mengidap asma sejak masih gadis.

"Karena kondisi asma turunan, saya sering anfal karena tidak ada oksigen murni. Saya mohon izin minta dipindahkan ke Rutan Polres Jaksel yang ada oksigen murni," katanya.

BACA JUGA: Gustaf: Kelompok yang Gugat SBY Lagi Galau

Yanti -sapaan Damayanti- mengaku tidak bisa terkena freon AC terus setiap hari. Harus ada oksigen murni yang dihirup agar asmanya tidak kambuh.

"Kalau di Jaksel ada oksigen murni. Kalau di KPK AC nya 24 jam," kata Yanti.

BACA JUGA: Muslim di Tiongkok Dilarang Berpuasa, Mantan Perawagawati Ini Emosi

Selain itu Yanti juga meminta izin agar bisa berobat. Dari pengakuan Damayanti, ia rutin berobat ke RSPAD Gatot Subroto meski menjadi tahanan KPK.

"Saya sejak gadis sudah menderita asma. Saya sudah pernah ke dokter KPK, kemudian dirujuk ke RSPAD," kata Yanti.

Mendengar permohonan itu, Hakim Sumpeno yang memimpin persidangan akan mendiskusikannya dengan anggota majelis hakim lainnya. "Kami akan diskusikan untuk pemindahan tahanan," kata Sumpeno.

Selain itu, majelis juga akan membahas permohonan Yanti soal izin berobat. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Iskandar Marwanto justru menanyakan izin berobat untuk Yanti dari lembaga antirasuah itu.

Karenanya Sumpeno tak buru-buru mengabulkan permohonan Yanti. "Dikabulkan atau tidak, nunggu syarat-syaratnya dilengkapi," kata Sumpeno. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Komentar Terakhir Menteri Yuddy soal Rasionalisasi Sejuta PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler