Achmad Marzuki Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh, KontraS: Melukai Hati Rakyat Aceh

Rabu, 06 Juli 2022 – 18:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian (jas hitam) saat menyematkan pangkat kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di ruang sidang paripurna DPRA, di Banda Aceh, Rabu (6/7). Foto: ANTARA/HO/Humas DPRA.

jpnn.com, JAKARTA - Penunjukan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Penjabat Gubernur Aceh dinilai melukai hati masyarakat Aceh.

Hal tersebut disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Katahati Institute, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, serta Indonesian Corruption Watch (ICW).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Laporan KontraS soal Dugaan Malaadministrasi Penujukan Pj Kepala Daerah

Achmad pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020-2021 kemudian kini berstatus sebagai purnawirawan TNI AD.

Acmad juga sempat menjadi Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

BACA JUGA: Bukan Kasus Biasa, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

"Kami menilai diangkatnya Achmad Marzuki menunjukkan bahwa latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan mengisi jabatan sipil."

"Hal ini merupakan langkah yang tidak tepat sebab tidak berdasarkan pada prinsip merit sistem yang menghendaki penempatan posisi pada jabatan publik yang harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya,” bunyi pernyataan KontraS, Rabu (6/7).

BACA JUGA: 4 Polisi Dipecat, Kasusnya Berat, Tak Bisa Ditoleransi Lagi

Mereka menilai DPR Aceh dan Kemendagri tidak mempertimbangkan aspek historis konflik di Aceh sehingga penunjukan Achmad sebagai penjabat gubernur dinilai menyakiti hati rakyat Aceh.

"Hal Ini tentunya melukai hati masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya, terutama hak atas pemulihan harusnya menjadi pertimbangan,” lanjut pernyataan tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dinilai tidak sesuai dengan pernyataannya untuk tidak menunjuk TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah.

Selain itu, penunjukan Achmad juga dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh di Ruang Sidang Paripurna DPR Aceh, Rabu (6/7).

Achmad menggantikan Gubernur Aceh periode 207-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir kemarin (5/7). (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak FA Jalan-Jalan, MR Tetiba Banting Setir ke Hotel, Minta 2 Kali, Dasar!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler