jpnn.com, JAKARTA - Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman mengatakan keputusan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah bersifat final.
Hal itu sebagai respons atas pernyataan Presiden ACT Ibnu Khajar yang akan menyurati Kemensos untuk membatalkan pencabutan izin tersebut.
BACA JUGA: Terkuak! Donasi yang Diterima dan Disalurkan ACT Dua Tahun Terakhir
Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang No 9 Tahun 1961 tentan Pengumpulan Uang dan Barang, pemberian izin untuk tingkat nasional merupakan kewenangan Kemensos.
"Permohanan izin PUB dapat ditolak oleh pemberi izin dan itu kewenangan oleh menteri merupakan keputusan terakhir dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali," kata Rasman, Kamis (7/7).
BACA JUGA: Sebelum Kasus Tilap Dana Donasi Terkuak, Pemprov DKI Dua Kali Kerja Sama dengan ACT
Dia menyebutkan untuk mengirim surat merupakan hak ACT dan tidak bisa dilarang.
"Boleh saja menjawab bahwa memang ada ketentuan ada pelanggaran yang dilakukan oleh ACT," lanjutnya.
BACA JUGA: Peringatan Tegas untuk ACT, Plh Gubernur Jabar Uu: Hentikan Operasional, Jangan Sampai...
Dia menjelaskan pelanggaran yang terbukti dilakukan ACT ialah pemotongan sebesar 13,7 persen untuk biaya operasional.
"Itu sudah disampaikan ketika pemanggilan oleh Kemensos, ACT menyampaikan bahwa penggunaan untuk biaya rata-rata 13,7 persen," ujar Rasman.
Sebelumnya, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin PUB yang dikeluarkan Kemensos.
Hal itu disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin PU kepada yayasan ACT," kata Ibnu Khajar.
Dia menyebutkan surat itu akan dikirim dikirimkan dengan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan yang telah dijalankan pihak ACT.
"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini," lanjutnya.
Dia menyebutkan terkait izin PUB, secara rutin diperpanjang setiap tiga bulan.
"Jadi, sebenarnya masa ini (sekarang) masih masa peralihan kami dari yang sebelumnya. kami akan memberi laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi, nanti yang surat ini kami kirim surat kepada kemensos," tuturnya. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Ini Minta Seluruh Kepala Daerah Bergerak, ACT Jangan Dikasih Ampun
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra