jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya mendalami adanya dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Brigjen Whisnu saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (14/7) malam.
BACA JUGA: Bamsoet Minta PPATK Bongkar Semua Aliran Dana ACT
Menurut Whisnu, penelusuran ini sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi, seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tetapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang membuat," ujar Whisnu.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Wagub DKI Soal Izin Operasional ACT
Dia menjelaskan Pasal 2 Ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu.
BACA JUGA: Kasus ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar Kembali Diperiksa Hari Ini
Lebih lanjut Whisnu mengatakan penyidik juga mendalami dugaan penyelewengan penggunaan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.
Kemudian, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi dari PPATK.
Hingga saat ini, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi.
Kamis (14/7) ada empat saksi yang diperiksa, yakni Pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.
Sebelumnya, penyidik memeriksa Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sejak Jumat (8/7). Pemeriksaan ini berlanjut Senin (11/7), Selasa (12/7), Rabu (13/7) hingga Kamis (14/7) ini.
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 Juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Pendiri Yayasan ACT Ahyudin mengelak saat ditanya terkait dugaan perusahaan-perusahaan baru yang digunakan lembaga filantropi tersebut sebagai perusahaan cangkang. "Itu kewenangan penyidik, langsung ke penyidik saja," ujar Ahyudin ditemui seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7) malam. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi