ACT Kaget & Heran, Mengapa Begitu Cepat?

Rabu, 06 Juli 2022 – 19:21 WIB
Presiden ACT lbnu Khajar (kanan) mengatakan pihaknya kaget izin PUB dicabut oleh Kemensos di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyayangkan keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan itu," kata Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di kantor pusat ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7).

BACA JUGA: Mau Tahu Indikasi ACT Kirim Dana ke Teroris? Silakan Simak Temuan PPATK

Ibnu mengaku pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos dan sudah menjelaskan terperinci terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh petinggi ACT.

Dia menyebutkan adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).

BACA JUGA: 10 Negara Ini Paling Banyak Kirim Duit ke ACT, Nominalnya Wow

"Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," katanya.

Ibnu menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat.

BACA JUGA: Astagfirullah, Karyawan ACT Diduga Kirim Dana ke Jaringan Teroris Al Qaeda

"Jadi, dengan adanya keputusan yang Kemensos ini, kami akan mematuhi. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," kata Ibnu Khajar.

Ibnu juga mengatakan komitmennya memperbaiki tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.

"Kami membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insyaallah kami terus berkomitmen," tuturnya.

Namun, dia tidak menampik ada polemik terkait pengelolaan dana ACT.

Dia menyebutkan pihaknya tidak ingin melempar tanggung jawab dan siap membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

"Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan dewan pengawas," katanya.

Tim legal Yayasan ACT Andri TK menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif.

Dia menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui pasal itu disebutkan sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," tuturnya.

Andri menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

"Kami heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," kata Andri. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler