jpnn.com - JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana akan melaporkan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri, Rabu (14/12).
Menurut Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman, Ahok diduga kembali menodai agama Islam saat melakukan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12) kemarin.
BACA JUGA: Jika UN Dimoratorium, Dana UNBK Dialihkan ke Sini
Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Habiburokhman, ada dua penggalan kalimat yang diduga telah menistakan agama Islam.
"Kalimat berbunyi, ‘ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat’," kata Habiburokhman mengutip kalimat Ahok saat persidangan.
BACA JUGA: Temuan Istimewa Menteri Siti dari Blusukan Keliling Nusantara
Kemudian, tambah dia, Ahok juga mengucapkan, "dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Surah Al-maidah 51."
Habiburokhman menilai, Ahok memunculkan pemahaman bahwa Surah Al-maidah 51 bisa digunakan seseorang untuk memecah-belah rakyat. Karenanya, dia mengaku tersinggung, sebab ayat Al-quran hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia.
BACA JUGA: Proyek e-KTP Dikorupsi, KPK Periksa Politikus PAN dan Eks Sekjen Kemendagri
"Apa yang disampaikan Ahok dalam persidangan kemarin diduga merupakan tindak pidana baru yang berbeda dengan tindak pidana yang didakwakan terhadap dia saat ini," ujar dia.
Dalam persidangan itu, Ahok diduga telah mengulangi perbuatannya dengan menista agama Islam.
"Redaksi yang digunakan berbeda tetapi secara garis besar maksudnya adalah sama yakni mengatakan Al-quran bisa digunakan untuk hal yang tidak baik," imbuhnya.
Karenanya, dia berharap agar penegak hukum bertindak tegas terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Hak ingkar yang dimiliki terdakwa bukan berarti mengizinkan dia bicara seenaknya di pengadilan dan mengulangi tindak pidana yang didakwakan. Kami ingin Ahok segera ditahan," tandas Habiburokhman.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Bu Mega Bantah Mangkir Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi