ACTA Minta Tidak Intimidasi Habib Rizieq di Sidang

Minggu, 26 Februari 2017 – 17:50 WIB
Habib Rizieq. Foto: Instagram dpp_fpi

jpnn.com - jpnn.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengingatkan jangan mengintimidasi imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan memberikan keterangan sebagai ahli pada persidangan perkara penodaan agama Islam.

Rizieq akan dihadirkan sebagai ahli pada perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/2) di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: InsyaAllah, Habib Rizieq Akan Hadir

Wakil Ketua ACTA Herdiansyah mengingatkan jangan sampai ada intimidasi, tekanan dan perlakuan tidak baik yang melanggar hukum terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Baik sebelum, pada saat dan setelah beliau memberikan keterangan dalam sidang Ahok," kata Herdiansyah kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2).

BACA JUGA: Tim Pembela Ahok Bakal Rapat demi Hadapi Habib Rizieq

Dia tidak ingin Habib Rizieq diintimidasi seperti perlakuan yang tidak pantas saat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin memberikan keterangan di persidangan Ahok beberapa waktu lalu.

Kala itu, Ma'ruf dibentak dan seolah-olah dianggap berbohong.

BACA JUGA: Yusril dan Mahfud Bakal Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq

Dia menambahkan, penuntut umum maupun penasihat hukum Ahok, telah terikat pada kode etik profesi masing-masing. Karenanya dia menjelaskan, majelis hakim harus bisa mengatur lalu lintas pembicaraan antara pihak dalam persidangan secara efektif.

Kuasa hukum terdakwa, kata dia, jangan dibiarkan sengaja mengulang-ulang pertanyaan. "Atau mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan dakwaan serta mengulur waktu," ujarnya.

Dia menambahkan, keterangan Rizieq sebagai ahli sangat penting. Dalam pasal 1 angka 28 KUHAP, disebutkan bahwa keterangan ahli diperlukan untuk membuat terang perkara yang diperiksa.

"Semua pihak sebenarnya berkepentingan agar Habib Rizieq Shihab bisa memberikan keterangan secara bebas sesuai dengan pengetahuannya sebagai ahli agama," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Prof Mahfud Ogah Jadi Ahli di Kasus Habib Rizieq


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler