Acua Sebut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Minta Fee Proyek

Selasa, 30 Oktober 2018 – 09:23 WIB
Pangonal Harahap mengenakan seragam tahanan KPK setelah resmi ditetapkan tersangka kasus suap proyek di Labuhanbatu. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, LABUHANBATU - Kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap kembali disidangkan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/10).

Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Ali Andi alias Acua. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Pangonal Harahap meminta uang fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.

BACA JUGA: Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Hingga Rp 46 Miliar

“Jam 4 sore saya ditelpon disuruh nitipkan uang ke Bupati, katanya itu untuk proyek yang diberikan,” ungkap Acua di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/10).

Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan. Ketiganya mengaku mengetahui adanya proses transaksi uang yang disebut-sebut sebagai fee proyek itu.

BACA JUGA: Pengusaha Penyuap Bupati Labuhanbatu Segera Diadili

Ketiga saksi masing-masing, Rahmayani Seribuwati (kasir Bank Sumut Cabang Labuhanbatu), Hendra Syahputra (Kasi Pelayanan Bank Sumut Cabang Labuhanbatu) dan Ali Andi alias Acua sendiri. Sedangkan seorang saksi lainnya bernama Hendra, berhalangan hadir.

Acua mengaku mengetahui Pangonal Harahap memerintahkan Effendi Syahputra alias Asiong mengambil uang fee proyek darinya.

BACA JUGA: KPK Segera Terbitkan Surat DPO Umar Ritonga

“Saya tahunya begitu pak hakim, uang itu uang fee proyek yang saya berikan,” tandas Acua.

Usai sidang, Pranoto SH salah satu Tim Penasehat Hukum Asiong membenarkan kalau saksi mengetahui proses transaksi uang antara penerima (bupati) melalui Umar Ritonga (kurir) dengan kliennya (Effendi Syahputra) melalui Afrizal Tanjung.

“Kesimpulannya dari ketiga saksi itu terkuak bahwa memang benar ada perintah bupati untuk mengambil fee fee proyek itu dari ES,” beber Pranoto.

Pada sidang kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Labuhanbatu ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghadirkan 11 orang saksi dari 30 saksi yang masuk dalam BAP.

Bahkan, empat saksi awal sebelumnya yakni Plt Kadis PUPR Labuhanbatu Hasan Rambe mengatakan, Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap memerintahkan kepadanya untuk menyerahkan proyek Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada terdakwa Asiong.

Dalam kasus ini Asiong didakwa menyuap Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.(man/ala)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Enggan Beberkan Pengganti Pangonal Harahap


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler