Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Hingga Rp 46 Miliar

Senin, 17 September 2018 – 19:21 WIB
Pangonal Harahap. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan suap yang membelit Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Bahkan, KPK tengah mengusut dugaan penerimaan lain sang bupati yang kini resmi menyandang status tersangka itu.

BACA JUGA: KPK Segera Terbitkan Surat DPO Umar Ritonga

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp 46 miliar, terkait proyek-proyek di Labuhanbantu.

“Dari bukti transaksi ada sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp 46 miliar, yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018,” kata Febri Diansyah, Jakarta, Senin (17/9/2018).

BACA JUGA: PDIP Enggan Beberkan Pengganti Pangonal Harahap

Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau aset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset Pangonal Harahap (PHh) pada pihak lain.

KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang menerima aset dari tersangka PHH agar berhati-hati karena aset tersebut terindikasi karena barang tersebut merupakan barang hasil hasil Tindak Pidana Korupsi (TPK).

BACA JUGA: PDI Perjuangan Sumut Pecat Pangonal Harahap

“Sekali lagi kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hati karena aset yg diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan,” tegas Febri. (cr1)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Umar Ritonga Segera Menyerahkan Diri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler