Acuan KPU, Pilkada Serentak 16 Desember

Selasa, 20 Januari 2015 – 20:19 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Langkah DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk disahkan menjadi undang-undang, masih menyisakan beberapa persoalan. Terutama terkait jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang menurut rencana akan dilaksanakan serentak di 204 daerah.

Dalam Perppu diatur pilkada dilaksanakan di tahun 2015. Pasal ini bagi sebagian kalangan, diartikan termasuk pelantikan kepala daerah terpilih, juga harus dilantik di 2015. Sementara KPU dalam rancangan Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan, pemungutan suara menurut rencana akan digelar pada 16 Desember 2015.

BACA JUGA: Didesak DPR, KPK Ogah Buru-Buru Tuntaskan Kasus Budi Gunawan

Kemudian mengingat adanya kemungkinan hasil pilkada digugat ke pengadilan, pilkada berlangsung dua putaran, maka terbuka kemungkinan kepala daerah terpilih dapat diumumkan hingga Juni 2016.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku hingga saat ini pihaknya masih berpegang pada jadwal tahapan yang telah disusun dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Demikian juga dengan jumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada, masih 204 daerah.

BACA JUGA: Inilah Telegram Larangan Polwan Berjilbab

“KPU siap menyelenggarakan pilkada sesuai undang-undang, tinggal sekarang kami menanti Pemerintah mengesahkan dan mengundangkan Perppu yang telah disetujui menjadi UU oleh DPR RI," ujarnya di Gedung KPU, Selasa (19/1).

Menurut Husni, rencananya KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR, Kamis (22/1) terkait tiga draft PKPU, di mana salah satunya terkait rancangan PKPU tentang jadwal pelaksanaan tahapan pilkada.

BACA JUGA: Desak Pemerintah Bentuk BPBD di Seluruh Daerah

“Kami akan segera meminta waktu untuk konsultasi dengan Pemerintah dan DPR, agar setelah itu kami dapat menetapkan peraturan.  KPU tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan tiga bulan terakhir setelah Perppu disahkan menjadi UU," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan undang-undang mengenai pemilihan kepala daerah memerlukan perbaikan guna menyelaraskan beberapa pasal yang dinilai masih tumpang tindih.

"Mengenai tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa dan dampak pilkada serentak harus dibicarakan lebih lanjut," kata Tjahjo.

Menurutnya, pemerintah secara intensif membuka diri dalam menyelesaikan undang-undang tersebut. Sehingga perbaikan atas beberapa hal tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak.

"Perubahan terbatas ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yaitu tugas KPU dan jajarannya. Hal ini mengingat ada 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak," ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Lakukan Seleksi Terbuka, Empat Instansi Pusat Dipanggil KASN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler