JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN)Menurutnya, POS UN tersebut juga sudah dikirim ke seluruh daerah.
Dijelaskan, segala macam prosedurnya sudah disesuaikan dengan Perpres Nomor
BACA JUGA: Diskriminasi Lulusan Pendidikan Keagamaan Segera Dihapus
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahBACA JUGA: Besok, Mendiknas dan Dubes Mesir Bahas Visa Mahasiswa
54 tahun 2010Dijelaskan Nuh, pihaknya juga telah memberikan pengumuman kepada seluruh daerah mengenai pelaksanaan tender pencetakan soal Unas
BACA JUGA: Kemdiknas Tunggu Kepastian Keamanan Mesir
“Mengenai detail teknisnya seperti apa, semua sudah dijelaskanYang jelas, sudah ada pengumuman tendernya bahkan juga sudah diumumkan pula waktu dan lamanya proses pencetakan soal Unas,” paparnya.Sebelumnya, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Djemari Mardapi sempat mengatakan bahwa BSNP sudah memberikan ketentuan yang lebih rinci bagi perusahaan yang bisa mengikuti lelang tersebut.
Diakui, pada pelaksanaan Unas tahun lalu terjadi sejumlah masalah terkait naskah UNSebagai contoh di Bali, ada beberapa sekolah dengan naskah UN tertukar, jumlah soal kurang, hingga naskah soal rusakDjemari menegaskan, bagi perusahaan pemenang tender percetakan yang tidak memenuhi POS percetakan bahan ujian nasional yang ditetapkan BSNP, maka perusahaan akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlakuSelain itu, perusahaan tersebut juga tidak boleh ikut dalam pengadaan barang/jasa naskah UN selama lima tahun(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertiga Lulusan PT Sumbang Pengangguran
Redaktur : Tim Redaksi