Diskriminasi Lulusan Pendidikan Keagamaan Segera Dihapus

Kamis, 17 Februari 2011 – 01:31 WIB

JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan segera membahas rencana penghapusan diskriminasi pendidikan agamaPenghapusan diskriminasi tersebut akan dilakukan dengan cara membentuk badan ‘muadalah’ atau penyetaraan

BACA JUGA: Besok, Mendiknas dan Dubes Mesir Bahas Visa Mahasiswa



“Jadi misalnya pondok pesantren, sekolah pastorial dan sekolah agama lainnya yang lama pendidikannya bisa mencapai 10 tahun, akan disetarakan dengan tingkat sekolah regular
Kalau 10 tahun mungkin bisa disetarakan dengan SMP atau SMA,” ujar Mendiknas di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (16/2).

Jika  dilihat dari sisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), lanjut Mendiknas, pendidikan memang dibedakan menjadi 2 jenis, yakni pendidikan umum dan pendidikan keagamaan

BACA JUGA: Kemdiknas Tunggu Kepastian Keamanan Mesir

“Semua itu masuk di dalam rumah besar sistem pendidikan nasional
Akan tetapi kenyataan di lapangan sering terjadi diskriminasi,” tukasnya.

Bentuk diskriminasi tersebut bisa dibuktikan dengan banyaknya lulusan pesantren atau sekolah pastorial yang sudah bertahun-tahun mendapat pendidikan, ternyata tidak bisa disetarakan dengan pendidikan umum

BACA JUGA: Sepertiga Lulusan PT Sumbang Pengangguran

Hal ini terjadi karena belum ada standarisasi pendidikan keagamaan.

“Nah,jika sudah dibentuk badan penyetaraan, maka para lulusan pondok pesantren dan sekolah keagamaan lainnya bisa mengantongi ijazah layaknya sekolah reguler,” paparnya.

Lebih lanjut Mendiknas menambahkan, badan penyetaraan ini dipastikan akan dibentuk dalam waktu dekatDengan adanya penyetaraan ini diharapkan lulusan sekolah keagamaan yang sebelumnya tidak memiliki ijazah, akan dapat memeroleh ijazah penyetaraan.

“Pokoknya tahun ini harus sudah dibentukApalagi hampir setiap tahun ada PilkadaBanyak sekali calon pemimpin daerah yang mengikuti Pilkada jebolan pesantren dan tidak memiliki ijazah regularHal ini akan segera dibahas dengan KemenagAkan tetapi yang paling bertanggung jawab tetap Kemdiknas,” tandasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Diminta Gusur Thobi Mutis dari Rektor Trisakti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler