AD Meresahkan Warga Jember, Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Nih Orangnya

Jumat, 09 Juli 2021 – 02:50 WIB
Ilustrasi pelaku AD penyebar video hoaks kerusuhan di Jember diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Tim Polres Jember, Jawa Timur menangkap AD (28) yang meresahkan warga dengan menyebar video hoaks kerusuhan di Pasar Tanjung.

"Dalam waktu tidak lebih dari 24 jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AD, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang," kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin di Jember, Kamis (8/7).

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap, Pernyataan Kombes Hengki Bikin Penasaran

Penyidik Polres Jember menginterogasi pelaku penyebar video hoaks AD di Mapolres Jember, Rabu (7/7/2021). Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Jember

Dia menyatakan tidak ada kompromi bagi penyebar hoaks yang meresahkan masyarakat. Apalagi video itu disebar dan tersebar di tengah situasi pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat.

BACA JUGA: Luhut Ditantang Debat oleh Pentolan SEMMI, Ferdinand Membela, Begini Kalimatnya

"Seharusnya semua pihak menjaga dan memelihara situasi agar tetap kondusif, bukan malah membuat resah," ucap AKBP Arif.

Dia menyebut penyebaran video hoaks itu tidak hanya meresahkan, tetapi berpotensi membenturkan rakyat dengan aparat.

BACA JUGA: Para Wanita Ini Dibawa dari Tempat Spa di Semarang, Lihat Penampilannya

"Video yang menggambarkan seolah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung itu juga berpotensi mengadu domba warga dengan aparat," ujar dia.

Arif mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan disarankan mengecek kebenaran setiap informasi yang berkembang di sosial media yang belum jelas kebenarannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pelaku AD mengunggah video hoaks dengan narasi telah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung.

"Video tersebut diunggah grup Facebook Info Warga Jember (IWJ) oleh akun facebook DN, kemudian Tim Siber Polres Jember melakukan penyelidikan dan didapati video tersebut sebenarnya adalah peristiwa di sebuah pasar di Aceh," katanya.

Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Jember masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif pelaku menyebarkan video hoaks yang meresahkan warga itu.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler